Jumlah Kursi dan Dapil DPRD Bangkalan Madura Jawa Timur Pemilu 2024, KAKI: Ada Money Politik Kami Laporkan
ANEKAFAKTA.COM, BANGKALAN
Diketahui jumlah kursi di DPRD Kabupaten Bangkalan tersedia 50 kursi. Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Bangkalan terdiri dari enam dapil.
"Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bangkalan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 1, 2, 3, dan 4 Kabupaten Bangkalan yang tersedia sembilan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada dapil 5 Kabupaten Bangkalan yang tersedia enam kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Bangkalan dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. "Dapil 1 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
1. Bangkalan
2. Socah
3. Arosbaya
B. "Dapil 2 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
1. Geger
2. Klampis
3. Sepulu"
C. Dapil 3 Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/Desa/Kelurahan)
1. Tanjung bumi
2. Kokop
3. Konang
D. " Dapil 4 ada 9 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
1. Blega
2. Galis
3. Modung
E. "Dapil 5 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
1. Burneh
2. Tanah Merah
"Dapil 6 ada 8 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
1. Kamal"
2. Labang
3. Kwanyar
4.Tragah
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) akan menyoroti dan menyurati pihak KPU Provinsi Jawa Timur maupun dibawahnya. "Diantaranya KPUD Bangkalan dan lain sebagainya, manakala terdapat temuan jual beli suara paska pemilihan umum berlangsung ataupun mulai dari tahap proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Sebagai penyambung aspirasi masyarakat sekaligus pengamat kinerja pemerintah. Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Bersikukuh akan melaporkan pihak pelanggar ketentuan UU KPU republik Indonesia kepihak berwenang. Baik Ketua KPU Pusat RI, Ketua KPU Jatim maupun bagian Divisi, Ketua KPUD Bangkalan maupun Komisioner dan seluruh KPU Provinsi ataupun KPUD di Indonesia.
Begitu juga Kandidat Pemilu yang kedapatan melakulan politik uang atau money politics dapat dipidana maksimal 4 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 48 juta.
larangan melakukan politik uang diatur dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan untuk Peserta tim kampanye, melakukan pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih, baik langsung maupun tidak langsung, itu ketentuan pidananya adalah 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
Hosen menjelaskan, kandidat Pemilu yang nantinya terpilih sebagai anggota legislatif atau presiden dan wakil presiden juga bisa dicopot dari jabatannya bila terbukti melakukan politik uang," Jumat (10/03/2023).
Di samping itu, pencalonan seseorang juga bisa dibatalkan apabila terbukti melakukan politik uang saat masa pemilihan.
"Siapapun mereka apabila peserta pemilu caleg yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap tentunya ketentuan di UU 7 2017 di Pasal 285 ada proses pencoretan, di situ nanti yang mengeksekusi KPU.
"Pasalnya dalam pemilihan legislatif 2024 terindikasi sudah ada harga kursi kehormatan, bukan hanya berbunyi puluhan juta bahkan ratusan juta untuk Celeg Kabupaten/Kota dan Miliran untuk caleg Provinsi maupun pusat.
"Maka dari itu sebagai rakyat peduli negeri, mari kita berantas persoalan money politik di bumi Indonesia tercinta demi demokrasi politik yang jujur dan adil. Sehingga melahirkan para pemimpin yang mimang berjuang untuk bangsa dan negara demi terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan republik Indonesia 17 Agustus 1945," Ungkap Aktivis KAKI.
Penulis : Redaksi
إرسال تعليق