Suku Dinas Pariwisata Dan Satpol PP Tutup Mata Di Wilayah Jakarta Barat


Suku Dinas Pariwisata Dan Satpol PP Tutup Mata Di Wilayah Jakarta Barat



Ternyata benar istilah kata hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, ini terjadi di wilayah Jakarta Barat contohnya para pedagang yang berusaha kecil-kecilan seperti pedagang gerobak yang berdagang di atas terotoar pasti akan ditindak atau diamankan oleh Satpol PP karena melawan Aturan Perda atau Pergub, sedangkan para pengusaha yang berkuasa yang menyalahi aturan dan Izin yang berlaku dan diduga memberikan hadiah atau gratifikasi pada Oknum-Oknum ASN di Jakarta maupun Jakarta Barat tetap dilindungi padahal sama-sama usaha.

Salah satunya pengusaha yang dibiarkan tetap buka adalah SPA & Massage Grandpa di Jalan mangga 1 blok D No.11 RT.08 RW.08 Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, sudah jelas dari hasil Investigasi Wartawan kami diduga ada prostitusi didalam Grandpa tetapi tetap dibiarkan oleh Sudin Pariwisata Walikota Jakarta Barat.

Wartawan kami coba boking melalui chat WhatsApp dan diduga ditawarkan menu pilihan Pijat Plus-Plusnya higga foto trapis dengan pakaian seksi paket Heaven sudah AL INN Bosku istilah kata sandi mendapatkan semua fasilitas dari dipijat hingga merasakan kenikmatan tubuh trapis, dari menu yang dikirim melalui WhatsApp diduga ada menu dengan kode Banana Silver harga termurah 250 hingga 3'OME 2 Girls + 2X Heaven (2Xll) Platinum dengan harga 1150 ini adalah yang termahal, lalu Wartawan kami coba bertanya melalui WhatsApp apakah saya boleh membawa pengaman atau kondom dari luar yang diproduksi dari negara jepang dan dipersilakan oleh Admin dari pemesanan SPA & Massage Grandpa melalui WhatsApp.

Saat dikonfirmasi ke ruangan LT.7 Sudin Pariwisata Walikota Jakarta Barat dan sudah diberikan hasil Investigasi dari Wartawan kami hingga menunggu jawaban beberapa hari stelah pemberitaan kami sudah ditayangkan, lalu melalui WhatsApp Wartawan kami mencoba konfirmasi kembali tindakan apa yang diberikan oleh Sudin Pariwisata yang jelas-jelas sangat sudah menyalahi Aturan Perda dan Pergub Izin pijat kesehatan ternyata S.O.P nya diduga Pijat Plus-Plus, ini jawaban Sudin Pariwisata Walikota Jakarta Barat
"Tim sudah datang dan memberi pengarahan sesuai tugas kami sebagai pembinaan dan pengawasan Industri, agar dalam operasional sesuai ketentuan," Tandas Budi.

Ini sangat disayangkan karena seperti Pembiaran dan Tutup Mata dan saya sebagai warga atau masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menegaskan "karena semuanya melanggar peraturan daerah dan peraturan gubernur mengenai industri pariwisata harus ditutup lalu disegel agar tidak berdampak merusak generasi bangsa,"
Pungkasnya.

Arifin Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Propinsi DKI Jakarta juga dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban sama sekali sepatah katapun tidak ada balasan, ini sangat menyayangkan karena diduga Tugas Pokok dan Fungsi Penegak Perda tidak ada dan Pembiaran terhadap penyakit Masyarakat.

Perda DKI  tegaskan karena menjerat para pelaku prostitusi. Ia menerangkan, Pasal 42 ayat 2 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 pada butir B menegaskan, menjadi pekerja seks komersial (PSK) diancam penjara sampai 20 hari atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta. Begitu juga butir C yang menyatakan, menggunakan PSK mendapat ancaman yang sama.

Seharusnya sudah ada bukti dari laporan Investigasi kami harus ada pnutupan tempat itu seperti di Jakarta Selatan yang baru launching Bungkus Night, Rp 250 Ribu Hamillton Spa & Massage Maret 2022 lalu dengan bukti poster, didasarkan pada Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Konsekuensinya, pengusaha tempat hiburan wajib menutup usahanya karena terbukti melanggar.

Tim/Red

Gambar Ilustrasi

Post a Comment

أحدث أقدم