Masih Status Bebas Bersyarat, Pria Ini Kembali Gol Di Sel Mapolsek Kepenuhan



Masih Status Bebas Bersyarat, Pria Ini Kembali Gol Di Sel Mapolsek Kepenuhan

ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Sosok Iptu Anra Nosa SH MH, memang tiada Duanya di Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul), Orangnya, komunikatif,  respon serta peka terhadap Masyarakat di tempat tugasnya.

Terbukti,  Pria yang dipercaya Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjadi Kapolsek Kepenuhan, bersama Personilnya berhasil  mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

"Tersangka inisial TH alias Topik, sudah kita tangkap Bang," kata  Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa, Sabtu (18/2/2023).

Lanjut Orang Nomor Satu di Mako Polsek Kepenuhan ini, kejadiannya, pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 04.30 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun II RT 004 RW 002 Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu.


"Atas kejadian tersebut, Kami mengamankan Barang Bukti berupa Satu Kotak Handphone merek Realmi type C15, Satu Unit Hand Phone merek Realmi type C15, Satu Kartu KIR Kenderaan R4, Satu potongan Pisau, Satu Silikon Hand Phone bertuliskan LA BOLD dan Satu  Tas Kecil warna Hitam," paparnya.

Masih, Anra Nosa menerangkan,  pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar Pukul 04.00 Wib Pelapor  inisial R, Bangun Tidur dengan niat untuk buang Air Kecil ke Kamar Mandi. 

Setelah, dari Kamar Mandi, Pelapor mengambil Dua Telepon Genggam miliknya merk Realme C15 warna Silver dengan No. IMEI : 866463056256590, 866463056256582 dan merk Redmi 4A untuk dipindahkan ke dekat Pelapor tidur. 

Kemudian, sekitar pukul 04.30 Wib, Pelapor terbangun lagi,  melihat Kedua Telepon Genggamnya sudah tidak ada lagi di tempatnya. 

Pelapor, mencoba mecari Telepon Genggam miliknya, namun, Dia  melihat Jendela Rumahnya sudah dirusak menggunakan Pisau Kecil. 

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepenuhan, guna proses hukum lebih lanjut. 

Berdasarkan, laporan tersebut, sambung Anra Nosa, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wib, setelah Dirinya,  memerintahkan Kasubsektor Kepenuhan Hulu Ipda  Gusnal Hendri dan Personil Polsek Kepenuhan untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Pelaku yang diduga telah melakukan Perkara Curat tersebut.

Setibanya, di Desa Pekan Tebih, Kasubsektor Kepenuhan Hulu melalukan wawancara terhadap beberapa Warga yang mengetahui perkara tersebut.

Dari hasil wawancara tersebut, didapati hasil bahwa  TH pernah menitipkan Hand Phone merek Realmi type C15 kepada salah satu temannya  di Muara Rumbai Desa Rambah Hilir.

Selanjutnya, atas informasi tersebut, Personil Polsek Kepenuhan langsung menuju Desa Rambah Hilir untuk segera mengamankan Barang Bukti berupa Hand Phone merek Realmi type C15 tersebut.

Dari keterangan Orang yang memegang Hand Phone tersebut, menjelaskan  yang telah menitipkan tersebut TH 

Atas hal ini, Personil Polsek Kepenuhan langsung melakukan penangkapan terhadap TH  yang merupakan Tahanan Bebas Bersyarat Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian 

Kemudian, membawa  TH  ke Polsek Kepenuhan untuk diinterogasi. 

 Pada, saat dilakukan interogasi TH mengaku telah melakukan pencurian di Rumah R serta mengambil Satu Unit Hand Phone merek Realmi Type C15 dan  Satu Unit Handphone merek Redmi Type A4. 

Tidak itu saja,  TH mengaku  pernah melakukan di rumah salah satu Warga Desa Pekan Tebih pada bulan Januari 2023, 

Dari perbuatan tersebut, TH  mengaku telah berhasil mengambil Perhiasan Emas, Buku Tabungan, Kartu ATM dan KTP pemilik perhiasan Emas tersebut. 

Atas keterangan tersebut, Kapolsek Kepenuhan memerintahkan, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut.   

"Maka terhadap Tersangka, Kami  jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, atas perbuatan Pelaku, maka korban  mengalami kerugian sekitar  Rp. 3.000.000," tutup Anra Nosa mengakhiri

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم