Lapas Kelas IIA Tangerang Ikuti Opini Kebijakan Terkait Nilai Kemanfaatan Naturalisasi
ANEKAFAKTA.COM,Tangerang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang mengikuti kegiatan Opini Kebijakan tentang nilai kemanfaatan Naturalisasi Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang dilaksanakan dari kerjasama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dan diikuti oleh sleuruh Kantor Wilayah, Instansi Kemenkumham, Mahasiswa, Instansi terkait lainnya, dan Unit Pelaksana Teknis seluruh Indonesia secara hybrid melalui Zoom Meeting dan juga Live Streaming Youtube Kanwil Kemenkumham Banten, pada Senin (27/2).
Bertempat di ruang layanan interkom, giat ini dihadiri oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti, Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Kelas IIA Tangerang. Kegiatan ini diisi oleh beberapa Narasumber yang handal dalam bidangnya yaitu Bapak Eko Noer Kristiyanto selaku Analis Kebijakan Madya Balitbang Kumham RI, Bapak Prof. DR. Teguh Prsetyo selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan Bapak H. Koswara Purwasmita selaku Sekretaris Umum Koni Banten.
"Giat ini adalah hasil analisis kebijakan pada tahun 2022 tahun lalu dan harus didiskusikan bersama pada giat hari ini dalam menyampaikan pesan, saran, pendapat dan hal-hal konstruktif lainnya serta bagaimana manfaat, proses, dan implementasinya." Ucap Plt. Kepala Balitbang Kumham RI, Iwan Kurniawan pada sambutannya sekaligus membuka kegiatan.
Kegiatan dibuka oleh penyampaian laporan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh ketiga narasumber. Materi pertama disampaikan oleh Bapak Eko yang mengangkat tema naturalisasi atlet melalui pasal 20, materi kedua disampaikan oleh Bapak Teguh yang lebih mengutamakan bahwa naturalisasi adalah proses yang berorientasi dengan mengedepankan nilai ketuhanan dan nilai kerakyatan dan Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Koswara yang mana lebih menekankan kepada Pemerintah atau DPR RI haruslah lebih selektif dalam memberikan naturalisasi dan ditutup oleh diskusi.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق