Dinilai Tidak Profesional UPT.P2TP2A DKI Jakarta di Gugat Pengacara Kondang

Dinilai Tidak Profesional UPT.P2TP2A DKI Jakarta di Gugat Pengacara Kondang


ANEKAFAKTA.COM,Jakarta


Mantan Tenaga Ahli Layanan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) DKI Jakarta, Andi Windo Wahidin, menggugat karena menutrutnya proses penerimaan (rekruitmen) dianggapnya tidak sesuai dengan aturan.
Rezfah Omar selaku kuasa hukum Andi Windo menjelaskan telah terjadi pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pejabat pengadaan layanan barang dan jasa UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak awal pengumuman perekrutan tenaga ahli dan tenaga layanan sudah terjadi kejanggalan, dimana waktu pendaftaran terlalu singkat dari pengumuman penerimaan yang telah di publikasikan.
“Selain itu menurutnya terdapat banyak kejanggalan seperti adanya posisi yang sudah diatur berdasarkan kompetensi pelamar yang statusnya “by request” dimana hanya ada satu pelamar untuk satu posisi dan auto lulus” ungkap Omar.
Bahwa Pengumuman Penyedia Jasa Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Tahun Anggaran 2023 Nomor: 561/PPBJ-P2TP2A/XI/2022 tanggal 18 November 2022 “seolah-olah” memberikan kesempatan ke Publik untuk melamar. Sangat tidak wajar dari sekitar 102 posisi tenaga ahli dan tenaga layanan yang dibutuhkan hanya 133 orang peserta/pelamar yang lulus seleksi administratif.
Proses tes penerimaan tenaga layanan dan ahli dilakukan secara hybrid online dan offline. Andi juga menunjukkan sejumlah bukti diantaranya ada peserta yang tidak on camera pada saat pelaksanaan tes ujian.

“Kalo gak on camera gitu, kita mana tau dia sendiri yang ngerjain atau saya menduga orang itu pakai joki. Malah ada juga bukti screen shoot di WAG salah satu peserta mengatakan bahwa belum mengerjakan soal tes, anehnya peserta tersebut dinyatakan lulus.” Ungkap Andi.

Post a Comment

أحدث أقدم