Tim Penasehat Hukum PPWI Nasional yang di Pimpin Ujang Kosasih.S.H Mengawal Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pengadilan Negri Tangerang

Tim Penasehat Hukum PPWI Nasional yang di Pimpin Ujang Kosasih.S.H Mengawal Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pengadilan Negri Tangerang

ANEKAFAKTA.COM,Tangerang

Puluhan wartawan meliput persidangan kasus pengeroyokan wartawan di SPPBU Cikupa Tangerang beberapa bulan yang lalu,kini pelaku otak penggerak penganiayaan 4 wartawan disidangkan di pengadilan Negri Tangerang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi Fakta yang di hadirkan JPU,


Dalam pantauan awak media diruang sidang 6 Lt 2 pada pengadilan Negri Tangerang saksi dicecar pertanyaan oleh majlis hakim dan penasehat hukum dari pelaku,saksi korban Fandi,menerangkan kronologis pengeroyokan berawal dari kecurigaan para korban melihat motor Suzuki Tander bulak balik mengisi BBM di SPBU Ckkupa,kemudian korban mengkonfirmasi ke bagian oprator yang berseragam merah,kemudian oprator menjawab ke pengawas aja,tak lama kemudian munculah pengawas beeseragam hitam yang disebut saksi bernama Erwin selaku pengawas SPBU Cikupa,kemudian terjadi keributan hingga berahir penganiayaan terhadap 4 wartawan,

Pelaku Erwin pada saat ditanya hakim mengakui bahwa dirinya menendang korban Fandi,saksi Reza memperkuat keterangan diruang sidang bahwa Erwin selain menendang memukul kepala Korban,

Dalam pantauan awak media Kuasa hukum pelaku mencecar pertanyaan kepada saksi,Sdr saksi apakah ada aturan yang mengatur bahwa wartawan boleh atau punya  kapasitas  untuk mengawasi BBM??tanya kuasa hukum pelaku,saksi menjawab kami selaku media dibekali dengan surat tugas khusus dari pimpred untuk mengawasi BBM bersubsidi sesuai Regulasi jawab saksi,kemudian kuasa hukum  meminta saksi menunjukan surat tugas khusus untuk mengawasi BBM saksi dengan sigap mengeluarkan surat tugas dam memperlihatkannya kepada kuasa hukum dan Hakim,


Usai sidang Tim Kuasa Hukum Korban Ujang Kosasih.S.H yang juga hadir bersama timnya dalam persidangan mengawal para  korban menjelaskan bahwa kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal persidangan sampai pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,kami juga mengapresuasi Polresta Tangerang dan Kejari Tangerang yang telah berhasil melimpahkan kasus penganiayaan wartawan ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut pungkasnya

Red/anekafakta.com

Post a Comment

أحدث أقدم