Polres Rohul Ringkus Seorang Kakek, Karena Tega Cabuli Cucunya Berusia Enam Tahun Sebanyak Lima Kali

Polres Rohul Ringkus Seorang Kakek, Karena Tega Cabuli Cucunya Berusia Enam Tahun Sebanyak Lima Kali


ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU-

Malang betul Nasib,  Bocah Perempuan, berusia Enam Tahun, sebut saja namanya Melati, bukan nama sebenarnya.

Seyogyanya, dirinya mendapat kasih sayang dan perlindungan, tapi malah menjadi Korban seksual dari Kakeknya berinsial US (63).


Peristiwa tersebut, terjadi di Kecamatan Rambahsamo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jum'at 16 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib.

 Ketika, Ayah Korban inisial ND,  sedang berada di rumah sedang bergurau dengan anaknya Melati.

Saat itu, Korban mengatakan kepadanya dan Istrinya.

 "Yah, kemaren, waktu itu adek lagi Mandi, jadi Kakek datang baru buka Pintu, terus adek keluar dari Kamar Mandi, pas Adek mengambil Anduk, Adek ditarik Kakek masuk Mandi, lagi Adek disuruh tidur di Lantai Kamar Mandi, terus Nunuk Adek dimasukkan Titit Kakek, terus Kakek Goyang-goyang"

Seminggu, kemudian, karena Pelapor dan istrinya kurang percaya terhadap pengakuan dari si Korban.

Pada 16 Desember 2023 tersebut, Istri Pelapor inisial RM  bertanya lagi kepada korban.

 Terus selain di Kamar Mandi Adek  diapain lagi sama Kakek.

Lalu dijawab  korban "Adek ditarik ke Kamar, dibuka Baju Adek, terus disuruh tidur, Kedua Tangan dipegang sama Kakek, Perut  Adek dicium,  Bibir Adek diciumnya, terus Kakek Goyang-goyang di atas Perut Adek"

 Mendengar dari keterangan Korban, sekitar  25 Desember 2022, Pelapor dan istrinyapun pergi mengecek Korban ke Bidan

Dari hasil pemeriksaan Bidan, terdapat luka di kemaluannya, selanjutnya pada 2 Januari 2023, karena  kurang yakin terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pelapor pergi lagi ke Bidan lain, hasil pemeriksaannya, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

Kemudian, 4 Januari 2023,  kembali membawa korban ke Rumah Sakit,  untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Korban.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, ternyata sama dengan pemeriksaan sebelumnya.  

Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan kepada pihak Kepolisian guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, membenarkan Team Unit PPA menanangi kasus Tindak Pidana (TP) Persetubuhan di Bawah Umur.

"Iya benar,  Kamis  (12/1/2023) sekitar pukul 12.00 Wib, datang seorang pria melaporkan kejadian TP persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim, Sabtu (14/1/2023).

Lanjutnya, setelah laporan diterima dilakukan visum terhadap korban, kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan saksi-saksi.

Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan  Kanit PPA Polres Rohul berserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang dilaporkan.

Sehingga Jum'at  (13/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Kanit PPA bersama dengan Anggota,  di dampingi Kapolsek Rambah Samo dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mengamankan terduga Pelaku yang sedang berada di rumahnya. 

Masih Eks, Kapolsek Tambusai Utara ini menjelaskan, Team membawa Terlapor ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pemeriksaan.

"Terlapor mengakui bahwa benar  telah melakukan perbuatan Cabul terhadap Korban sebanyak Lima kali," paparnya.

 "Terlapor dibawa ke Polres Rohul, guna proses lebih lanjut," pungkas AKP Raja.

"Team juga mengaman Barang Bukti, berupa Satu Helai Baju Kaos lengan warna Merah, Satu Helai Celana Leging Panjang warna Abu-abu dan Satu Helai Celana Dalam warna Merah," tutur Kasat Reskrim mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم