Meletakan Tumpukan Material Pasir dan Batu Besar di Badan Jalan Kontraktor Dinas SDA Jakarta Timur Dinilai Langgar Aturan UU LLAJ

Meletakan Tumpukan Material Pasir dan Batu Besar di Badan Jalan Kontraktor Dinas SDA Jakarta Timur Dinilai Langgar Aturan UU LLAJ

ANEKAFAKTA.COM,Jakarta

Pengerjaan Proyek Pembangunan Sarana/Prasarana Aliran  sungai oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jakarta Timur Nomor SPMK : 9031/-1.793.3 yang di kerjakan pihak Kontraktor PT.Devindo Romora Abadi di anggap lalai tentang keselamatan orang lain dan menghilangkan fungsi jalan dengan meletakan tumpukan material pasir dan batu sungai di trotoar jalan.


Dari temuan awak media di lapangan di temukan pasir yang berserakan hingga ketengah jalan raya Bogor tepat nya depan Gudang Air Kp Rambutan  Jakarta Timur yang mengakibatkan beberapa pengguna sepeda motor tergelincir apa lagi di tambah guyuran hujan yang membuat jalan bertambah licin dan terjadi kemacetan panjang.

Menurut Ferri Humas Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) proyek ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 28  menumpuk material di badan jalan sudah termasuk katagori pengrusakan dan fungsi jalan 


Dalam hal ini PT Devindo Romora Abadi selaku kontraktor pengerjaan diduga  telah menyalahi aturan dan melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 28 disebut (1) Setiap orang di larang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan /atau  ganguan fungsi jalan "Kata Ferri.

Ferri Juga menjelaskan tentang melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 dapat di pidana hukuman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 24 Jt (Dua puluh empat juta rupiah).

Sementara seorang pengendara bermotor Budy warga Cijantung yang sehari hari melintasi jalan tersebut yang saat itu menepi karena hujan menyebut revitalisai sarana SDA ini sangat membahayakan masyarakat lain terutama saat musim hujan saat di mintai keterangan oleh awak media.

"Waduh bahaya ini pak udah naro nya sembarangan pasir bikin licin jalan beberapa hari lalu ada warga yang tergelincir sampai pingsan dan di larikan ke rumah sakit terdekat" ujar Budy


Sementara dari pihak Kontrakror pengerjaan PT Devindo Romora Abadi saat di konfirmasi enggan menemui awak media dan hanya di jumpai seorang karyawan Logistik bernama Alvin Matinuu.

(Ray/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم