Bukti Kepedulian pada Perempuan dan Anak, RPA Perindo Kembali Lakukan Pendampingan Hukum Korban Kekerasan Seksual terhadap Anak 13 Tahun
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali melakukan pendampingan upaya pengusutan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Jakarta Utara. Hari ini, kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa berinisial SCB alias B (29).
Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyatakan, kasus ini terjadi pada akhir 2021 silam. Menurutnya, terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban SAJ (13) pada Maret 2021 pada acara keagamaan pemuda dan remaja. Setelah perkenalan tersebut, terdakwa dan korban semakin sering bertemu terkait kegiatan yang sama hingga pada Oktober 2021 hubungan keduanya semakin dekat.
"Pada 24 Desember 2021, pelaku mengajak keluar korban untuk jalan-jalan sekira pukul 22.00 WIB dan sempat mampir ke rumah kosan B. Di teras kosan, B sudah melakukan tindakan pelecehan seksual berupa mencium bibir dan memegang bagian intim dari korban," kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban berupaya menghindar dengan meminta diantarkan pulang ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil pakaian yang akan dikenakan saat perayaan natal pada tahun tersebut. Kemudian terdakwa mengantarkan korban ke kediamannya yang berada di salah satu rusun di Jakarta Utara.
"Keadaan rusun (kediaman korban) kosong karena orang tua dan adik SAJ lagi pergi dan menginap di Priok," ujarnya.
"Pada saat Syalom sedang mengambil baju si pelaku (terdakwa) mengikuti SAJ sampai ke kamar orang tua SAJ, (terdakwa) langsung mengajak untuk berhubungan badan dengan berkata 'kamu sayang aku ngga, kalau sayang buktikan dong', SAJ pun dipaksa untuk berhubungan badan," ucapnya.
Jeannie melanjutkan, setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku segera meninggalkan korban dan langsung menuju rumah kosannya.
إرسال تعليق