Asimilasi Rumah Bagi WBP Lapas Narkotika Kelas IIA
ANEKAFAKTA.COM,Makassar
Kabar gembira tentunya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Republik Indonesia Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Sebanyak 14 orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa dapat berkumpul lebih cepat dengan keluarganya. Pasalnya, mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah, Jumat (13/01).
Dian Eka Junianto (Kasi Binadik Lapastika) menjelaskan bahwa narapidana yang dipulangkan lebih awal tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, "Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023," terangnya.
Lebih lanjut Dian Eka Junianto mengatakan bahwa para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Balai Pemasyarakatan Makasaar dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan."Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya," ucapnya.
Dalam arahannya, Kasibinadik menghimbau agar mereka yang mendapatkan hak asimilasi rumah tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi tindak pidana."Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan kami tarik kembali ke Lapas dan hak asimilasinya akan dicabut, serta akan ditempatkan di sel khusus" tegasnya.
Sementara itu, RM (31) salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah mengungkapkan rasa syukur dan terimakasih karena bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. "Saya berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi dan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya," pungkas narapidana yang terjerat perkara Narkotika tersebut.
Darman/Red
إرسال تعليق