Saksi Tidak Pernah Hadir, Nikita Mirzani Divonis Bebas
ANEKAFAKTA.COM,Banten
Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. Putusan ini diambil setelah saksi korban Mahendra Dito tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang .
“Pengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan peradilan maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
“Doa pembebasan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujarnya.
(Tim/Red)
إرسال تعليق