RUU KUHP Disahkan Tiga Praktisi Hukum Angkat Bicara

RUU KUHP Disahkan Tiga Praktisi Hukum Angkat Bicara

 ANEKAFAKTA.COM,Jakara

DPR RI melalui Komisi III  beserta Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk dinyatakan final menjadi UU. Komisi III DPR RI dan Pemerintah berpandangan bahwa pengesahan UU KUHP merupakan salah satu peristiwa bersejarah bagi bangsa dan negara Indonesia yakni pembaruan hukum pidana nasional dan sebagai upaya untuk terlepas dari peninggalan kolonialisme dimana KUHP yang lama adalah warisan Belanda, agar penegakan hukum sepenuhnya menjadi produk Indonesia sepenuhnya.


Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto dalam ‘Pandangan Komisi III DPR RI Tentang Urgensi UU KUHP’ saat konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap Anggota Komisi III dan jajaran Kemenkumham dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Tiga Praktisi Hukum yang cukup dikenal sebagai Praktisi Hukum yang kerap memberikan Edukasi Hukum di sosial media, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea, Pengacara juga Praktisi Poltik dari Partai Gerinda Habiburokhman dan Pengacara Muhammad Ari Pratomo yang lebih dikenal dengan MuhammadAriLaw juga turut menyoroti soal pengesahan RUU KUHP yang baru tersebut, saat dihubungi awak media dan dimintai komentar soal Pengesahan RUU KUHP khususnya Pasal 411 KUHP dan Pasal 412 KUHP soal Perzinahan dan Kumpul Kebo.

Viral pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait sebut RUU KUHP tentang perzinaan dan kumpul kebo dalam Undang-Undang (UU) KUHP aneh dan tidak relefan, direspons anggota Komisi III DPR Habiburokhman. Politisi Partai Gerindra yang juga sebelumnya adalah seorang pengacara itu meminta Hotman tidak khawatir, sebab pasal-pasal itu sifatnya aduan yang baru diproses, jika ada pihak keluarga yang mengadu, dan pasal tersebut adalah aspirasi dari seluruh tokoh agama yang turut berkontribusi saat menyusun RUU KUHP yang baru tersebut.

“Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar, justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu Pasal 411, 412 tentang zina dan kumpul kebo atau hidup bersama,” kata Habiburokhman kepada wartawan.

Bunyi Pasal 411 (1) “Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”, ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


Sementara Pasal 412 berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Muhammad Ari Pratomo menjelaskan kepada wartawan bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik aduan dan baru bisa dilaporkan kalau suami, atau isteri, juga orang tua atau anak yang membuat aduan barulah bisa dikenakan pidananya.

Menurut Muhammad Ari Pratomo “Undang-undang kan baru akan diterapkan tiga tahun sejak undang-undang itu disahkan, namun didalam praktek penegakan hukumnya terkait kedua pasal itu perlu lebih jelas lagi untuk di kaji, delik aduan kan biasanya adanya korban dan ada pelaku,nah nanti misalkan ada orang tua yg melaporkan anak gadisnya berzina atau kumpul kebo dengan laki laki sementara keduanya telah dewasa, lalu yang menjadi tersangkanya apakah keduanya atau hanya si laki laki saja hal ini perlu adanya penjelasan didalam pasal pasal tersebut yang lebih akurat agar para penegak hukum ini tidak kebingungan saat menerapkan aturan yg berlaku nantinya”, jelas Ari pada awak media.

(Ray/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم