Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp,-300 Juta, Ketum Dharmapala Nusantara dan Ketum HIKMABUDHI Turut Angkat Bicara
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Roy Suryo kembali digelar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Sidang dimulai pukul, 13:00. WIB - selesai, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis ( 15/12/2022 )
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia ( HIKMAHBUDHI ) Wiryawan dan Ketua Umum Organisasi Dharmapala Nusantara Kevin Wu angkat bicara perihal tuntutan JPU yang memvonis Roy Suryo 1(satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda Rp,- 300.000,000. (tiga ratus juta rupiah ).
"Kami dari dari Mahasiswa, kebetulan saya selaku Ketua Umum HIKMAHBUDHI Mahasiswa Indonesia. "Menurut saya putusan hari ini sudah cukup tepat, ya bukan berarti kami menerima dengan begitu saja, karena kalau dipikir 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ini juga waktu yang cukup singkat, belum lagi dikurangi dengan masa tahanan yang sudah di jalani Roy Suryo sekitar 5 (lima) bulan, tapi kami mengapresiasi Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, yang sudah memutuskan, itu tinggal bagaimana hari ini kita kawal proses ini dengan tuntas."jelas Wiryawan.
"Harapan saya untuk sidang berikutnya pada tanggal 22/12/2022, sidang bisa berjalan dengan baik dan lancar. Tentunya tugas Hakim hari ini adalah, bagaimana mengawal tuntutan Jaksa yang 1 tahun 6 bulan ini, dan menurut saya keputusan ini harus kita hormati dan tidak boleh berspekulasi berdasarkan satu pihak , kemudian kita mengabaikan satu pihak, karena kan disini ada dua pihak yang memang sedang memproses."jelas Wiryawan di depan para awak media.
Kevin Wu, selaku Ketua Umum Organisasi Dharmapala Nusantara mengatakan, "Pertama saya mengapresiasi apa yang telah dikerjakan oleh para penegak hukum, kita dari mulai Polda Metro Jaya, kemudian juga para Jaksa yang telah bekerja keras, kemudian juga para majelis hakim, kemudian juga para kuasa hukum dari pihak terdakwa, kemudian juga kami mengapresiasi para saksi-saksi, baik itu saksi ahli fakta maupun saksi yang dihadirkan. Kemudian juga yang kami apresiasi adalah para pendukung yang notabene-nya adalah Umat Buddha, yang senantiasa mendukung setiap acara, setiap peradilan yang kita rutin lakukan. Ini butuh komitmen bersama, ya tentunya kami mengapresiasi apa yang dikerjakan oleh teman-teman di media massa.
Ini membuktikan bahwa, penting bagi kita sebagai warga negara untuk turut serta berpartisipasi mengawal jalannya sebuah proses hukum yang ada di Indonesia. Sejak awal kita melihat memang ada celah-celah hukum yang kami rasa, kami duga ini dilanggar, ini adalah hak setiap warga negara untuk melapor agar ketertiban terjadi di masyarakat."tandas Kevin Wu.
"Tujuan kami melaporka saudara Roy Suryo bukan dasar kebencian, akan tetapi dasar bagaimana mau berpartisipasi bersama-sama anak bangsa yang lain untuk menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sejak awal sudah kami sampaikan, agar jangan sampai ada hal-hal seperti ini menjadi satu kebiasaan, yang mana pada akhirnya nanti membuat kerenggangan, keretakan, di masyarakat, apalagi melalui media sosial yang mudah sekali untuk viral di sebarluaskan dan sebagainya.
"Nah semoga sidang minggu depan atau waktu berikutnya akan ada putusan yang berkeadilan. Sehingga muncul kembali rasa percaya di masyarakat terhadap hukum yang ada di Indonesia, dan tadi juga statetment dari Bung Wiryawan yang mewakili Umat Buddha, yang juga mewakili mahasiswa ini, adalah satu bentuk kepedulian umat. Bahwa hendaknya hal-hal seperti ini juga harus mau kita suarakan bersama."tutup Kevin Wu.
(Antoni/Red)
إرسال تعليق