Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Ganja Tujuan Jakarta


Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Ganja Tujuan Jakarta

ANEKAFAKTA.COM,Medan



Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan penyelundupan 1,1 ton lebih narkotika jenis ganja siap edar, di Jalan  Letjen Jamin Ginting tepatnya lampu merah fly over Jamin Ginting, Simpang Pos, Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 19.00  WIB. 


Pihak Polrestabes Medan juga telah mengamankan seorang kurirnya  MR. Mawardi (23) warga  Desa Tempalan  Pinang, Kecamatan Trangon, Kabupaten Gayo Luwes.

"Dari pelaku itu  petugas menyita barang bukti 1.1.338 kg ganja kering dengan perincian 36 karung dan 336 dengan bungkus hitam di balut lakban kuning dengan berat bruto 1.338 kg, satu unit ponsel  Nokia senter, uang jalan Rp.1.800.000 dan  unit mobil box grandmax BL 8237 HC ," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda  melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Selasa (13/12/2022). 


Kekuatan personel  Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan., Kanit I,II Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kasubnit I, II, III, IV, V, VI, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Opsnal Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Terbongkarnya penyelundupan daun ganja kering itu berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta yang melintasi Jalan Letjen Jamin Ginting Medan tersebut.


Dalam upaya penyelundupannya, pelaku beraksi membawa barang haram tersebut dengan mengendarai  mobil box  platl BL 8237 HC.

Kemudian Kanit 2  memberikan laporan kepada Kasat, yang kemudian mengumpulkan tim dan memberikan arahan serta pembagian tugas untuk penindakan.

Selanjutnya,  tim langsung bergerak menuju ke TKP, dan menemukan mobil box yang di sampaikan informan dimaksud an membuntuti mobil yang di curigai. 

Saat dilakukan observasi, diduga pelaku di dalam mobil terlihat gelisah dan bermaksud melarikan diri. 

Tim langsung menghampiri mobil tersebut, dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 orang laki laki yang bernama Mawardi. 

Kata dia,  pada saat penggeledahan mobil box dan barang bawaannya ditemukan 36 karung dan 365  ganja kering dibungkus plastik hitam di balut lakban kuning,  dengan total 1.338 bungkus.

Pelaku Mawardi mengaku mengetahui bahwa yang dibawa di dalam mobil box tersebut adalah ganja kering siap edar, yang pemiliknya bernama dengan panggilan Bayu (DPO). 

Mawardi juga mengaku diberi upah "gendong" ganja Rp 120 per kilonya, yang akan diserahterimakan kepada pemesannya yang berada di Medan.


"Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut menggunakan truk Dalmas Sat Samapta karena mesin mobil box pelaku sempat tidak bisa berfungsi, "ujar Kompol Rafles.

(Red/AVID/R)

Post a Comment

أحدث أقدم