Miris, Gedung Pabrik Milik PT.SUCACO,TBK Berdiri Tegak di atas Lahan Sengketa selama 52 tahun, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Nico Senjaya, SH.MH
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Penguasaan lahan seluas 35 Hektar milik H.Imung Cs yang dikuasai selama kurang lebih 52 tahun sejak 1970 hingga sekarang tanpa adanya kompensasi ganti rugi dari pihak PT.SUPREME CABLE MANUFACTURING ( PT.SUCACO) TBK, berujung pihak Ahli waris cs melayangkan surat permohonan perlindungan Hukum kepada Gubernur DKI Jakarta dan " KSP Mendengar" melalui kuasa hukumnya Nico Senjaya, SH.MH & Rekan sejak tenggal 28 November 2022 yang lalu.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Ahli waris cs, Nico Senjaya, SH.MH & Rekan kepada awak media terkait kasus tersebut, bertempat di Kantor Pengacara Nico Senjaya, SH.MH & Rekan, Tangerang, Jumat, 16/12-2022.
Dalam kasus ini Kuasa Hukum Ahli waris cs menyampaikan bahwa penguasaan lahan seluas 35 hektar oleh PT. SUCACO, TBK diketahui belum adanya perjanjian jual beli maupun pergantian ganti rugi kepada kliennya Ahli waris H.Imung Cs.
Kepada awak media kuasa hukum Ahli waris Nico Senjaya, SH.MH membeberkan kronologis kasus tersebut yang berawal dari tanggal 4 November 1970, telah dibuat surat kuasa menjual antara 46 pemilik tanah girik dengan Lurah semanan, saat itu dijabat oleh Mudjeni dan disepakati ganti rugi sebesar Rp.75,- per meter persegi.
Namun janji ganti rugi tidak kunjung terjadi sehingga ke 46 pemegang Hak Girik mengajukan gugatan terhadap Lurah Madjeni Cs di Pengadilan Negeri Tangerang pada ganggal 29April 1971 dengan No.perkara 09/PDT.G/1971/PN.TG.
Lanjut Nico, dalam mengadili KONPENSI, Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan surat kuasa tertanggal 4 November 1970 dianggap tidak SAH menurut hukum tetapi dianggap SAH peristiwa jual beli lahan tersengketa.
Selanjutnya Majelis Hakim PN Tangerang telah menyimpulkan agar para tergugat segera memperbaiki dan memperbaharui Akta - akta jual beli serta sertifikat - sertifikat atas tanah/sawah tersengketa dari akta kolektif menjadi Individual sesuai dengan PP No.10 tahun 1961 dan peraturan pelaksananya.
Kenyataan yang dialami selama ini oleh Ahli waris cs bahwa para tergugat tidak pernah melaksanakan isi putusan PN.Tangerang tersebut walaupun sudah dilakukan berbagai upaya hukum.
Akhirnya pada tanggal 8 Febuari 2017, Ahli waris Cs menunjuk kantor pengacara Stefanus & Rekan yang kemudian diteruskan kepada kami Kantor pengacara Nico Sanjaya, SH.MH & Rekan, untuk menangani kasus ini.
" Ada pernyataan Lurah Paris Gaga pada tanggal 15 September 2017 yang mana pihaknya telah mengeluarkan surat yang intinya menyatakan bahwa tanah - tanah tersengketa tersebut belum pernah diperjual belikan kepada PT. SUCACO,TBK," pungkas Nico.
Mirisnya hingga hari ini, perjalanan sengketa sudah 52 tahun namun pihak Ahli waris Cs, belum menerima haknya sama sekali bahkan dilahan milik Ahli waris telah dibagun GEDUNG PABRIK milik PT.SUCACO,TBK.
Bahkan diketahui oleh Ahli waris bahwa sebagian tanah sengketa telah dijual oleh PT.SUCACO,TBK kepada pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Ahli waris, Nico Senjaya, SH.MH & Rekan telah melakukan upaya - upaya Hukum bahkan upaya Mediasi dilakukan dengan pihak PT.SUCACO, TBK.
" pihak kami sudah melayangkan permohonan pengayoman dan perlindungan hukum kepada Jendral TNI (Purn) Dr.H.Moeldoko, SIP selaku kepala staf presiden RI sebagai upaya terakhir untuk mencari keadilan di NKRI," tegas Nico.
Nico sanjaya, SH.MH selaku kuasa hukum Ahli waris H.Imung, Cs berharap agar permohonan kliennya dapat didengar oleh Jendral TNI (Purn) Dr.Moeldoko, SIP sebagai Kepala Staf Presiden RI dan sekaligus pencetus Program "KSP MENDENGAR" yang bertujuan membantu masyarakat kecil dalam memberantas " MAFIA TANAH".
Red/Tim
إرسال تعليق