Marah Terhadap Pihak Bank, Masjid Jadi Sasaran Pengrusakan
ANEKAFAKTA.COM,MAGELANG
Sempat viral di media sosial tentang pengrusakan tempat ibadah di wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Di media sosial ditayangkan tentang terbakarnya tirai pembatas jamaah masjid, beberapa Alquran yang berserakan dan terdapat noda darah di beberapa lembar Alquran itu.
Terkait hal sensitif tersebut Polresta Magelang Polda Jawa Tengah segera membeberkan peristiwa penistaan agama dan pengrusakan tempat ibadah tersebut melalui Press Conference di Ruang Media Center Polresta Magelang. Kegiatan dipimpin oleh Plt. Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. didampingi Kasat Reskrim, dan dr. Ni Kadek Duti A.S.P.L, Sp.KJ (K), Ketua Komite Etik dan Hukum/ Psikiater Forensik RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang, Selasa (13/12/2022) pukul 09.30 WIB.
Dibeberkan, pada hari Sabtu 10 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB terduga pelaku F pamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. Dia kemudian naik angkutan berwarna biru menuju Salaman, lalu berpindah naik bis dan berhenti di pinggir jalan. Selanjutnya dengan berjalan kaki menuju Masjid Al-Mahfudz, di Dusun Krandan, Desa Kebonrejo.
Rupanya F sengaja membohongi suaminya, dan sebelum berangkat telah menyiapkan korek gas dan pembalut miliknya yang masih berlumuran darah menstuasi. Sesampainya di masjid Al-Mahfudz, F masuk ke dalam masjid, kemudian mengeluarkan pembalut yang masih berlumuran darah dan menempelkan ke Alquran yang ada di rak lemari, merusak beberapa Alquran, setelah itu dia mengencingi mimbar imam.
“Kemudian yang bersangkutan mengeluarkan korek gas dan membakar tirai pembatas jamaah di dalam Masjid Al-Mahfudz. Setelah itu dia kembali ke rumah dengan membawa 2 Alquran yang ada di dalam masjid itu,” terang Sajarod.
Diketahui, F sebelumnya sudah pernah beberapa kali datang ke masjid Al-Mahfudz dengan alasan karena dulu ayahnya lahir di Dusun Krandan Kebonrejo. Pada hari Senin (12/12/2022) sekira pukul 07.00 WIB, dia kembali ke masjid Al-Mahfudz dengan menggunakan transportasi yang sama. Sebelum pergi, F sudah menyiapkan pembalut yang masih berlumuran darah.
Sesampainya di Masjid Al-Mahfudz, F mencoba masuk kembali ke dalam masjid namun ternyata dikunci semua. Sehingga pada saat itu F hanya berada di dalam teras masjid. Lalu dia mengeluarkan pembalut yang masih berlumuran darah dan memeras darah ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid.
“Motif perbuatan itu, karena pelaku marah terhadap pihak bank. Di mana dia akan mengambil sertifikat tanahnya tetapi tidak diijinkan oleh pihak bank. Dia melampiaskan kekesalan dan kemarahannya dengan melakukan tindakan tersebut,” jelas Sajarod.
Untuk perkara ini, penyelidik dan penyidik, berdasarkan hasil gelar perkara dengan mengacu alat bukti yang sudah ada, sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka.
“Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa kita lanjutkan kembali karena kita akan langsung melakukan observasi terlebih dahulu di Rumah Sakit Jiwa,” kata Plt. Kapolresta Magelang.
Adapun pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan yakni pasal 156 KUHPidana yang mana barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia. Juga kami akan dijodohkan dengan Pasal 406 KUHPidana yakni terkait masalah pengrusakan.
“Di mana Pasal 156 KUHPidana itu ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun dan pasal pengrusakan, Pasal 406 KUHPidana diberi hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan,” pungkas AKBP Sajarod.
إرسال تعليق