Layak Diberikan Apresiasi, Kurir Daun Ganja Kering Dengan Barang Bukti 1.8 Kg Ditangkap Personil Polsek Tambusai
ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU-
Personil Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus Tersangka Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Tanaman Daun Ganja, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib
"Tersangka SBR (40)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH.
Lanjut, Efendi Lupino, Pria tersebut diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.
"Adapun Barang Bukti Dua Paket Besar diduga narkotika jenis tanaman daun Ganja, Satu Tas Sandang merk Nike warna Abu-abu, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam Daun Ganja sekitar 1.8 Kg," katanya.
Kapolsek menjelas, kronologi penangkapan
Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai memperoleh informasi dari Masyarakat bahwa di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun Ganja.
Setelah, memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai,
Atas hal tersebut, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dipimpin Kapolsek Tambusai mengamankan Seorang Laki-laki yang mengaku bernama inisial SBB di dalam sebuah rumah yang berada di Lingkungan Kuba Kelurahan Tambusai Tengah tepatnya di Dekat Sekolah MTS Tambusai
Dari yang bersangkutan diamankan Satu buah Tas merk NIKE warna Abu-abu yang berisi Dua paket besar diduga Narkotika jenis Daun Ganja.
Pada saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku warga Panyabungan Mandailing Natal Prov. Sumut serta Dua Paket Besar diduga narkotika jenis Daun Ganja tersebut adalah milik saudara MU warga Panyabungan
Selanjutnya SBB disuruh untuk diantar ke S Warga Dalu-Dalu dengan upah sebesar Rp 300.000, per Kg dan uang jalan sebesar Rp.600.000, untuk sekali pengantaran dari Panyabungan.
"Kemudian Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kapolsek
"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Efendi Lupino mengakhiri.
Red/anekafakta.com
(Humas Polres Rohul)
إرسال تعليق