Layak Diberi Apresiasi, Ratusan Botol Miras Diamankan Tim Ops Pekat LK2022 Polsek Rambah Hilir
ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU
Tim Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022 Polsek Rambah Hilir Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin Ipda Deby Azhar SH MH melakukan pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras) Selasa (13/12/2022) sekitar pukul 18.00 Wib.
"Adapun Barang Bukti yang berhasil Kami amankan, berupa 106 Botol Beer Anker, Empat Botol Beer Hitam Guinness dan Empat Botol Anggur Merah," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH MH, Rabu (14/12/2022).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl Gang perumahan RT 002 RW 002 Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Pengungkapan, aktifitas penjualan Miras, ketika Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda M Amri Yunal SM menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual minuman keras di Desa Rambah.
Kemudian informasi tersebut dilaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir.
Dengan adanya informasi tersebut, Kapolsek Rambah Hilir memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intekam melakukan penyelidikan dan Pengungkapan terkait informasi yang diperoleh.
Kapolsek Rambah Hilir bersama Tim berhasil menemukan beberapa Kotak Miras di dalam Rumah Ruly Pasaribu
"Identitas Penjual Miras Ruly Pasaribu, tinggal di RT 002 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," pungkas Deby mengakhiri
(Humas Polres Rohul)
إرسال تعليق