Gugatan Ingkar Janji Perkara 18 Mahasiswa Beasiswa Polban Dan Bupati Rohul, Penyerahan Bukti Tambahan Dan Pemeriksaan Saksi Kembali Digelar






Gugatan Ingkar Janji Perkara 18 Mahasiswa Beasiswa Polban Dan Bupati Rohul, Penyerahan Bukti Tambahan Dan  Pemeriksaan Saksi Kembali Digelar 



ANEKAFAkLROKAN HULU-

Sidang Perkara Perdata Wanprestasi (Ingkar Janji)  Perjanjian Jasa Hukum (PJH) hasil Perolehan Beasiswa Rokan Hulu (Rohul) di  Politeknik Negeri Bandung (Polban) kembali digelar di Pengadilan Negri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (14/12/2022)

Agenda sidang, penyerahan bukti tambahan dilanjutkan pemeriksaan Saksi  dipimpin  Hakim Ketua Nopelita Sembiring, SH, Hakim Anggota Gerri Canaggia SH dan Nurlaeli Wulan Rahmawati, SH dan  Panitera Aryananda, SH MH. 

Pada persidangan dengan Perkara, Nomor 58/Pdt.G/2022/PN/Prp, dihadiri Penggugat Yusuf Nasution, SH, MH di dampingi Penasehat Hukum Abdul Hakim Spd, SH, MH dan Ramses Hutagaol, SH MH 

Sedangkan, di pihak Tergugat 1-18 Mahasiswa inisial R, MSP, SOP, HL P, WH, FH, AAS, DR, R, WH, EW, WSP, M, NS, IK, IA, AS, SK, dihadiri penasehat Hukum (PH) dari Pekanbaru. 

Terpantau, untuk turut tergugat Bupati Rohul dan Mahasiswa SG dihadiri dari Kantor Pengacara Ali Sofian Rambe, SH, MH & Rekan.

Dalam  persidangan Saksi Budiman Jayadinata saat menjawab berbagai pertanyaan masing-masing PH dan Majelis Hakim atas  Perkara 643 mempunyai putusan yabg berkekuatan Hukum tetap.

Kemudian, menceritakan perjanjian awal atas perjuangan pada perolehan beasiswa 19 Mahasiswa utusan Kabupaten Rohul itu hingga inkrah putusan di PN  Pasir Pengaraian.

Ketika itu, kata Budiman digugat Perdata untuk biaya pendidikan, biaya hidup dan tempat tinggal para Mahasiswa.

"Saat membuat surat kuasa hanya ada beberapa orang yang saya kenal," katanya

"Ada perjanjian tentang biaya jasa Rp 90 Juta belum diselesaikan (dalam perkara selama sidang) juga sukses fee dari 50 persen menjadi 35 persen dari hasil perolehan hasil perjuangan Beasiswa tersebut yang sudah direalisasikan Pemkab Rohul," ungkap Budiman.

Saksi juga mengungkapkan, setelah ada Putusan PN Pasir pengaraian atas perolehan Beasiswa itu, tiba-tiba para Mahasiswa memutuskan Kuasa PH yang ditujukan kepada Ketua PN Pasir Pengaraian.

"Tiba-tiba ada pemutusan Kuasa dari Mahasiswa. Itupun saya dengar dari PN dan PH Yusuf Nasution, tanpa pemberitahuan kepada PH Yusuf Nasution dan kepada saya," kata Budiman.

Setelah, mendengarkan keterangan Saksi, Ketua Majelis Hakim Nopelita Sembiring, SH menutupnya akan dilanjutkan pada Rabu Depan dengan  agenda pemeriksaan Saksi.

Di luar persidangan, PH 18 Mahasiswa dari Kantor Pengacara Darussalim, SH, MH & Rekan menanggapi keterangan saksi, saksi hanya mengetik surat kuasa PH Yusuf Nasution. Kemudian sakses fee yang 35 persen adalah bukan dari total yang Rp 11 miliar dalam gugatan.

"Intinya ketika semua dikabulkan, itulah hak dari Penasehat Hukum penggugat,"  kata Penasehat Hukum Tergugat 1 sampai XVIII

Dia menjelaskan beasiswa sudah dicairkan melalui rekening atas nama Kelompok Mahasiswa Mutiara, Egrik dan Robi.

Sedangkan, Penggugat Yusuf Nasution  membantah pada sukses fee tersebut  di angka Rp 11 Miliar.

Namun gugatannya dari hasil perolehan Beasiswa pada Putusan PN Pasir Pengaraian yang sah Rp 3.6 miliar sesuai dari Perjanjian Jasa Hukum  35 persen.

"PJH, bukan dari gugatan yang total Rp 11 Miliar. Namun 35 persen dari hasil perolehan yang diputuskan PN Pasir Pengaraian Rp 3.6 Miliar," tuturnya.

Untuk diketahui, Perkara Perdata Wanprestasi Jasa Hukum hasil Perolehan Beasiswa pada Perkara Perdata Nomor 643 Pembayaran Beasiswa Mahasiswa asal Kabupaten Rohul di  Polban  sebesar 35 Persen dari Rp 3.6 miliar sesuai Perjanjian Jasa Hukum dan disertakan surat kuasa khusus ditandatangani para Tergugat 1-19 berlanjut.


(Sumber:Darwin Saleh Rambe)

Post a Comment

أحدث أقدم