Gawat..! Diprotes Cabor, Musorkab KONI Rohul Tak Dihadiri Provinsi

Gawat..! Diprotes Cabor, Musorkab KONI Rohul Tak Dihadiri Provinsi 

ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU

Gawat, diprotes Pengurus Cabang Olahraga (Cabor), Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2022, digelar Rumah Dinas (Rumdis) Bupati, Kamis (22/12/2022), tidak dihadiri KONI Provinsi Riau.


Hal ini, sesuai surat, Ketua Umum  KONI Provinsi Riau melui Sekretaris Edi Satria  
dengan Nomor: 447/KONI-RIAU/XII/2022,  menindaklanjuti Surat Panitia Pelaksana Nomor: 01/Panpel Musorkab/XII/2022, Kabupaten Rohul 20 Desember Tahun 2022, sehubungan dengan  adanya  protes  dari Anggota KONI Rohul.

Namun, pada  kegiatan Musorkab KONI Rohul, di Rumdis Bupati,  akhirnya,  Hery Islamy merupakan Calon Tunggal yang diusung  para Pengurus Cabor.

Atas hal ini, Ketua Cabor PGSI Kabupaten Rohul Ade Hudayana mengaku pihaknya jauh-jauh hari telah menyurati Panitia Pelaksana Musorkab KONI Kabupaten Rohul  Nomor:03/PGSI-RH/XII/2022 tertanggal 15 Desember 2022 , Perihal, Membatalkan Pelaksanaan Musorkab KONI Rohul tahun 2022.

Lanjut Ade, pelaksanaan Musorkab KONI Rohul tahun 2022 ini juga terdapat banyak kekurangan. "Tidak mengikuti atau melanggar Anggaran Dasar Komite Olahraga Nasional (KONI) itu sendiri," imbuhnya.

Tidak itu saja, kata Ade Irwan Hudayana lagi menyangkal,  aturan yang diduga dikang-kangi  Panitia Pelaksana Musorkab yakni Anggaran Dasar KONI Pasal 27 angka 2 yang berbunyi "Musorkab/Musorkot dihadiri (a) Utusan pengurus KONI Provinsi sebagai Nara Sumber.

Ditambahkannya lagi, tentang 
Pertanggungjawaban keuangan yang termuat dalam Anggaran Dasar KONI Pasal 42 Poin 3 yang berbunyi "Pengurus KONI Kabupaten/Kota menyampaikan laporan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Kabupaten Kota KONI dan pertanggungjawaban Keuangan
pada Musorkab/Musorkot, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik.

 Ketua PGSI Rohul  menyampaikan  ini semua adalah hak dan kewajiban Anggota untuk menyangkal karena sudah diatur dalam Pasal 10 Poin ke (1) yang berbunyi

"Hak Anggota dapat mengikuti kegiatan KONI dan berkewajiban melaksanakan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Peraturan Organisasi dan
keputusan yang ditetapkan KONI," pungkasnya.

Red/anekafakta.com

Post a Comment

أحدث أقدم