Dapat Bantuan Advokasi dari Perindo, Warga Sukahati Berharap Permasalahannya Segera Terselesaikan
ANEKAFAKTA.COM,JAKARTA
Warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor mendapatkan bantuan advokasi dari DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pendampingan hukum tersebut, langsung diberikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S. Langkun bersama Tim Advokasi Warga Bogor.
Salah satu warga setempat yang akan memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Warga Bogor, Muhammad (55) menyatakan rasa terima kasihnya kepada Partai Perindo yang secara cuma-cuma memberikan bantuan hukum. Menurutnya, selam ini warga telah melakukan serangkaian upaya untuk mendapatkan hak mereka.
Namun, hingga kini belum ada hasil dengan yang diinginkan oleh masyarakat setempat. Dengan adanya bantuan dari Perindo melalui Tama, ia berharap apa yang diinginkan warga dapat segera terlaksana.
"Dibebaskan (tanah mereka) sama Pemda itu yang sisanya belum diselesaikan, ini kita menuntut sisa. Harapannya supaya beres, berhasil," kata Muhammad saat ditemui di lokasi, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Advokasi tersebut terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16 ribu meter per segi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, seluas 3320 meter per segi dari total yang sebelumnya disebutkan, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut.
Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut lantas merasa terpanggil untuk memberikan bantuan. Untuk itu, melalukan Bidang Hukum dan HAM Perindo bergerak untuk membantu mengatasi permasalahan tersebut.
"Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat ia sudah memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan mereka itu kemudian tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukatani, Kamis (29/12/2022).
Pada kesempatan yang sama, salah satu Tim Advokasi Warga Bogor Rezky Tuanany menyebutkan, tim tersebut telah beberapa kali mendatangi warga untuk melakukan komunikasi guna mendapatkan keterangan lebih mendetail.
Setelah mendengarkan keterangan warga, Tim Advokasi Warga Bogor menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum tim tersebut meminta surat kuasa dari warga ke pihaknya.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan," kata Rezky.
Rezky melanjutkan, setelah pertemuan ini timnya akan kembali menemui warga untuk memastikan surat kuasa dan sejumlah dokumen sudah terpenuhi. Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka ia akan segera melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya.
إرسال تعليق