Batalkan Putusan PN Balige, Dirman Rajagukguk Sampaikan Terimakasih Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan

Batalkan Putusan PN Balige, Dirman Rajagukguk Sampaikan Terimakasih Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan 

ANEKAFAKTA.COM,Medan

Perjuangan Dirman Rajagukguk untuk mendapatkan keadilan yang didukung  Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tungkonisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berbuah manis.


Hal itu ditandai dengan keputusan  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum, dan akhirnya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Balige tanggal 06 Oktober 2022 Nomor 116/Pid.B/LH/2022 PN Blg yang dimintakan banding.

Dalam Amar Putusan Banding Selasa,13 Desember 2022 dengan Nomor Putusan Banding: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN yang diketuai Syamsul Bahri,S.H, M,H dengan Hakim Anggota Karto Sirait, S.H, M.H dan Pahatar Simarmata, S.H, M.Hum itu, Pertama, menyatakan perbuatan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.

Kedua, melepaskan terdakwa Dirman Rajagukguk oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum.

Ketiga, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rumah Tahanan Negara.


Keempat, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kelima, membebankan biaya perkara kepada Negara.

Atas putusan banding tersebut, Dirman Rajagukguk berulang kali mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan. "

Terimakasih saya ucapkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengabulkan upaya banding saya.

Ucapan serupa juga saya sampaikan kepada semua pihak, utamanya Solidaritas Rohaniawan Lintas Agama dan Kepercayaan serta Masyarakat Adat Tukonisolu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba yang telah ikut memperjuangkan keadilan untuk saya ," kata Dirman Rajagukguk kepada awak media pada Selasa (20/12/2022).

Tidak lupa, dengan wajah sumringah Dirman Rajagukguk yang didampingi putrinya Frida Rajagukguk juga tidak lupa, berulang kali mengucapkan Puji Tuhan yang telah memampukan dia selama menjalani proses hukum hingga bapaknya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan telah di bebaskan.

Secara khusus, Frida Rajagukguk dengan meneteskan air mata menyampaikan ribuan terimakasih kepada Tuhan yang mau mendengarkan doa-doa kami masyarakat desa Tungkonisolu dan para pejuang keadilan,  sejumlah bapak /Ibu Pendeta dan Roganda Simanjuntak pengurus AMAN Kabupaten Toba yang turut berkirim surat kepada Pengadilan Tinggi Medan.

"Ucapan terimakasih juga saya sampaikan 
 kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dan khusus kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumut, Bapak Rapidin Simbolon dan bapak Pengacara BMS Situmorang,SH serta masyarakat pemerhati maupun simpatisan pencari keadilan lainnya," kata Frida Rajagukguk.

Sementara Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI Perjuangan tidak lupa mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Tuhan Yang Maha Pengasih yang telah memberikan keadilan untuk mereka yang tak berdaya dan terzalimi.

"Tidak lupa juga kita  mengucapkan apresiasi, penghargaan kepada semua pihak yang mendukung dan memperjuangkan keadilan bagi orang- orang yang tidak  mampu dan bagi mereka yang terzalimi. 

Pada kesempatan ini  saya mengucapkan terimakasih secara khusus kepada rekan-rekan pengacara PDI Perjuangan, seperti  BMS Situmorang, SH, Ahmad R. Hasibuan, SH,  
Drs. Dumanter Tampubolon dan Rentu Situmeang, SH, pengacara umum dari Balige," tutur Rapidin Simbolon lewat whatsupnya.

Sebagaimana diberitakan, perkara Dirman Rajagukguk banding di Pengadilan Tingi Medan yang terdaftar dalam register perkara Nomor 1553/Pid.B/LH/2022/PT.Mdn. pada tanggal 26 Oktober 2022 terhadap
putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN,Tanggal 6 Oktober 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige dalam putusannya menyebutkan bahwa terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan  sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.

Proses hukum sampai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige terhadap Terdakwa Dirman Rajagukguk merupakan kriminalisasi.

Artinya, ada upaya mengkriminalkan terdakwa Dirman Rajagukguk yang tidak melakukan tindak pidana.


Padahal faktanya terdakwa Dirman
Rajagukguk hanya  mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas 5
(lima) rante, dimana 1 (satu) rante sama dengan 20 m² x 20 m² = 400 m², sehingga 5 (lima) rante sama dengan seluas 2.000 m².

Dan, yang melakukan perbuatan yang sama adalah seluruh masyarakat Kampung Tungkonisolu sebanyak 147 KK. 

Red/anekafakta.com

Post a Comment

أحدث أقدم