Penyemprotan Cairan Disinfektan Dalam Rangka PPKM Level – I Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara
ANEKAFAKTA.COM,Kukar
Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan di Mako Polres dan Polsek serta fasilitas umum, Kamis (10/11/22).
Penyemprotan ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Mako Penyemprotan dilakukan di ruang kerja dan fasilitas umu lainnya.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.SI melalui Kasi Humas IPTU Darnuji mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini dilakukan untuk menghidari penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan Mako dan sekitarnya.
“Hal itu juga mengacu dari penyampaian Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si bahwa pencegahan itu lebih baik dilakukan untuk menangkal penyebaran virus Covid-19," tuturnya.
Sebab itu Polres Kutai Kartanegara dan Polsek Jajaran merupakan salah satu tempat pelayanan publik yang banyak dikunjungi masyarakat, penyemprotan ini dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan virus Covid-19 tersebut, sehingga masyarakat yang datang ke Polsek atau Polres merasa aman dari virus tersebut,” terang Kasi Humas.
إرسال تعليق