Kontraktor Bukan Penentu Kebijakan, Aktivis KAKI : Penentuan Proyek Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat Melalui Dinas Terkait

Kontraktor Bukan Penentu Kebijakan, Aktivis KAKI : Penentuan Proyek Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat Melalui Dinas Terkait

ANEKAFAKTA.COM,BANGKALAN - 

Kontraktor adalah perorangan atau badan hukum yang dikontrak atau disewa oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak yang telah disepakati dan sesuai dengan keahliannya.

Secara umum, tugas seorang kontraktor ialah menyelesaikan pembangunan dari pemilik kerjaan, sesuai dnegan mutu, waktu, serta biaya yang sejak awal telah disepakati bersama dengan sang pemilik proyek.

Jika ada organisasi menyatakan seorang kontraktor merupakan penentu kebijakan itu merupakan oknum yang tidak paham dengan mikanisme jalannya pekerjaan pembangunan pemerintah dan terkesan mencari sensasi.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPD Kabupaten Bangkalan Soal beredarnya berita bahwa Diana adalah kontraktor penentu kebijakan itu salah besar, karena soal tehnis Pekerjaan pada Birokrasi itu tidak ada kaitan dengan kontraktor melainkan itu haknya dinas PUPR Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.

Bicara penentuan kebijakan proyek pada suatu dinas berdasarkan  kebutuhan masyarakat dengan melalui musrembang dinas terkait, diantaranya BPKAD, BAPEDDA dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, itu bicara membahas petunjuk langsung (PL) yang nilainya Rp 200 juta  dan 200 Juta Kebawah sedangkan untuk proyek dengan nilainya Rp 200 juta keatas itu urusan Lelang/Tender melalui ULP (Unit Layanan Pengadaan).

Menyikapi persoalan tersebut sepertinya ada kejanggalan dalam artian di kabupaten Bangkalan banyak sekali kontraktor yang aktif dan punya pekerjaan dalam membantu pemerintah. Anehnya, ini hanya satu kontraktor (Diana) yang diundang dan dicari oleh organisasi tersebut," ujar Aktivis KAKI," Kamis (10/11/2022).

Dikonfirmasi melalui Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan Guntur Setyadi menyampaikan bahwa urusan tehnis tidak ada kaitan dengan kontraktor.

"Ini urusan dinas, jadi tidak perlu mendatangkan kontraktor (Diana) tiap ada Audiensi dengan teman pergerakan. Diketahui pihak Audiensi dari organisasi Pakis (Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis) melayangkan surat audiensi Nomor : 043/K/PA-PAKIS/XI/2022, pada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Audiensi pada hari Kamis (10/11/2022) siang di Kantor PUPR Kabupaten Bangkalan," Pungkasnya.


Penulis :Red/anekafakta

Post a Comment

أحدث أقدم