Jalankan Amanat Kapolres, Belum Sampai 24 Jam Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika



Jalankan Amanat  Kapolres,  Belum Sampai 24 Jam  Dilantik, Kapolsek Tambusai Utara Ciduk Pelaku Narkotika


ANEKAFAKTA.COM,ROKAN HULU-

Luar biasa, belum sampai 24 Jam, AKP Pardomuan Simatupang  dipercaya Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH menjabat sebagai Kapolsek Tambusai Utara.

Tapi, Sosok Perwira Berdarah Batak ini, telah menunjukkan komitmennya, takkan berdamai dengan Pelaku kejahatan dengan meringkus TP alias PA  dalam kasus Tindak Pidana  (TP) Narkotika jenis Sabu.

"Iya Bang, Kami mengamankan Seseorang berinisial TP, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 17.00 Wib, di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato," kata Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Pardomuan Simatupang  di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH.

 Lanjutnya, selain  meringkus TP, turut diamankan Barang Bukti, berupa  Satu Unit Hand Phone Nokia 105 warna Hita Satu Paket sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Paket Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu

"Kemudian Uang Tunai sebesar Rp.3.450.000, sebanyak 32  Plastik Bening Kecil dan  Satu  Sendok Kecil yang terbuat dari Pipet," terangnya.

Masih Simatupang, menerangkan,  penangkapan Tersangka, berawal  Kamis (10/11/2022) sekita pukul 12.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat di Dusun Sidodadi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu

Selanjutnya, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan, Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Lalu, sekitar pukul 17.00 Wib, tepatnya di Dusun Sidodadi RT 001 RW 001 Desa Mahato dilakukan penangkapan terhadap  Seorang laki-laki mengaku  bernama inisial TP

"Kemudian disaksikan, Ketua RT Denan,   dari  Terlapor TP ditemukan barang bukti seperti yang kami paparkan,  diakui Pelaku itu miliknya," kata Simatupang.

  "Sekarang ini, Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut," tambah Kasusbsi Si Humas Polres Rohul.

"Sedangkan, Barang Bukti  sekitar 3,41 Gram, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri

Red/anekafakta.com

(Humas Polres Rohul)

Post a Comment

أحدث أقدم