Ujang Kosasih,SH & Partner Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Wartawan Korban Pengeroyokan di SPBU Pasir Gadung Cikupa



Ujang Kosasih,SH & Partner Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Wartawan Korban Pengeroyokan di SPBU Pasir Gadung Cikupa 


ANEKAFAKTA.COM,KABUPATEN TANGERANG


Fandi Ahmad (24) wartawan infotangerangkota.id yang viral di media sosial adalah salah satu korban pengeroyokan beserta 4 orang rekan lainnya yang terjadi pada Senin, (24/10/2022) di SPBU 34-15715 di Jalan Raya Otonom Pasir Gadung Kecamatan Cikupa Kabupaten. Tangerang yang dilakukan oleh oknum pegawai pengawas SPBU, bersama beberapa orang tak dikenal dan juga oknum anggota TNI AD. 

Fandi Ahmad korban pengeroyokan tersebut sudah membuat laporan Kepolisian di Polresta Tangerang dengan tanda bukti lapor Nomor TBL/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 24 Oktober 2022.

Terkait laporannya  tersebut Fandi menggandeng Kantor Hukum Ujang Kosasih, S.H., & Partner sebagai penasihat hukumnya. 

"Miris hati saya melihat kejadian pasca video viral wartawan di keroyok di SPBU tersebut". kata Ujang Kosasih,S.H., saat di konfirmasi awak media pada Selasa malam, (25/10/2022) . 

"Kantor Hukum Ujang Kosasih, SH & Partner akan mengambil langkah hukum baik secara perdata atau pidana untuk membela kepentingan klien saya yang berprofesi sebagai wartawan." tegas Ujang Kosasih Pria asal Rangkasbitung, Banten Advokat yang getol membela wartawan. 

"Wartawan dalam menjalankan fungsi tugasnya juga di lindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999,Saya berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya karena ini merupakan pelanggaran berat dimana profesi wartawan adalah sebagai jendela dunia karena dari merekalah kita mendapatkan informasi publik baik secara lisan maupun tulisan." Pungkasnya. 

Post a Comment

أحدث أقدم