Kecewa Atas Mediasi di Polrestabes Medan, Demson Minta Penyidik Lanjutkan Perkara


Kecewa Atas Mediasi di Polrestabes Medan, Demson Minta Penyidik Lanjutkan Perkara


ANEKAFAKTA.COM,MEDAN | 


Pasangan suami istri (Pasutri) warga Jalan Ronggur Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, merasa sangat kecewa atas mediasi terkait laporannya dengan nomor polisi, LP/B/2927/IX/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 15 September 2022.

Hal tersebut, diungkapkan Demson Situmorang (pelapor) dan istrinya Rosianna Elisabet Sianturi kepada wartawan, Pada Senin (24/10/2022).

"Awalnya kami ditelpon Bapak Hotmatua Lumban Gaol (penyidik) untuk datang hadir di Polrestabes Medan pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 dalam rangka mediasi sama pihak leasing MTF (terlapor)," ucap Demson.

"Kami dianjurkan penyidik untuk mediasi pak. Namun, mediasinya kami dipaksakan pihak leasing MTF untuk tetap membayarkan biaya penarikan sebesar 10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan mobil kami akan dilelang. Dan yang anehnya pak, kami kan melaporkan Charles Sihombing, Rajin Sianturi, DKK kok malah yang tidak kami kenal yang datang dan mengaku bahwasannya mewakili si terlapor (pihak leasing). Intinya pak, kami tidak kenal sama orang itu dan kami berurusan sama yang kami laporkan," sambungnya.

Hal senada, Rosianna Elisabet Sianturi (istri) juga mengatakan kekecewaannya terhadap mediasi tersebut. Menurutnya, mediasi seperti itu tidak sesuai prosedur dikarenakan ada unsur pemaksaan terhadapnya.

"Sebelumnya, kami sudah ditelpon Hotmatua Lumban Gaol (penyidik) untuk membayarkan berapa sanggup kami kepada pihak leasing MTF. Namun, tiba di Polrestabes Medan pihak leasing MTF memaksa kami agar membayar biaya penarikan 10 juta rupiah. Dan meminta saya untuk menandatangani dan foto bersama dalam mediasi tersebut," ujar Rosianna.

"Untuk itu, kami meminta penyidik agar melanjutkan perkara ini sampai ke Pengadilan Negeri," tutupnya.

Meski pun mobil konsumen sudah ditarik oleh pihak leasing MTF yakni Demson, namun ianya masih tetap membayarkan angsurannya setiap bulannya sebesar Rp 4.300.000. Akan tetapi, pihak leasing MTF tidak ada toleransi untuk meringankan konsumen, malah tetap memaksakan konsumen agar membayar biaya penarikan yang telah ditetapkan pihak leasing MTF. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, saat dikonfirmasi awak media melalui via selular pada Selasa (25/10/2022) terkait tindak lanjut laporan korban tersebut dan apakah mediasi yang dilakukan penyidik terhadap sipelapor dan terlapor sudah sudah sesuai SOP, hingga berita ini dilayangkan kemeja redaksi belum berkomentar. 

Post a Comment

أحدث أقدم