"Kebijakan Multi Usaha Kehutanan dan Peluang Pengembangan Usaha Hasil Hutan"
ANEKAFAKTA.COM,Jakarta
Sektor kehutanan Indonesia memasuki babak baru dengan ditetapkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Dengan peraturan-peraturan tersebut memberikan peluang bagi para pengusaha sektor kehutanan untuk dapat mendifersivikasikan usahanya agar lebih berdampak pada aspek sosial, ekonomi serta lingkungan hidup.
Pengelolaan lahan hutan yang berbasis sustainability diharapkan dapat menunjang perekonomian masyarakat serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia untuk menurunkan emisi karbon dalam target capaian NDC 2030.
Dalam model bisnis Multi Usaha Kehutanan memungkinkan sektor kehutanan untuk dapat memanfaatkan kegiatan pemanfaatan kawasan lahan, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pemanfaatan hasil hutan basis kayu maupun hasil hutan bukan kayu.
Dalam kegiatan Festival Forest Investment Program II, secara khusus pada kegiatan dialog Kebijakan Multi Usaha Kehutanan dan Peluang Pengembangan Usaha Hasil Hutan akan memaparkan terkait dengan kesempatan-kesempatan yang dapat diraih melalui sistem agroforesty, HHBK, serta Jasa Lingkungan. Tentu dari hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dari hasil hutan Indonesia, kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan sebagaimana hal ini ditujukan untuk mendukung program Hutan Lestari.
Dialog ini bertujuan untuk menciptakan enabling condition dalam model Multi Usaha Kehutanan, serta menciptakan kesepahaman antar stakeholders terkait untuk menyukseskan Multi Usaha Kehutanan.
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Manggala Wanabhakti, 27 Oktober 2022 ini secara spesifik bertujuan untuk mendiskusikan berbagai aspek terkait dengan Multi Usaha Kehutanan dengan stakeholders terkait dan juga menjadi medium informasi kepada masyarakat luas. Dialog ini dibuka dengan keynote speech oleh Dr. Ir. Drasospolino, M.Sc., Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta beberapa narasumber yaitu Iwan Gunawan, Ph.D., Senior Resources Management Specialist, World Bank. Andi Bayu Indra. Junior Manager Digital Marketing, PT. CKL Indonesia Raya. Arief Rabik, Direktur Utama Yayasan bamboo Lestari dan Ade Irawan dr KTH Ciwaluh, Jawa Barat.
acara seminar kemudian dirangkaikan dengan Closing Ceremony Festival FIP 2022 yang ditutup dengan closing remarks dr Dr Ir Drasospilino MSc (Direktur BRPH) yang menyampaukan bahwa dengan talkshow, dialog dan seminar yang telah dilaksanakan ini, diperoleh banyak pembelajaran terkait implementasi kegiata Forest Investment Program yang akan memberikan pengkayaan baik bagi implementasi kegiatan HLN lain, memberikan masukan bagi pengembangan usaha kehutanan berbasis masyarakat dan menciptakan platorm komunikasi dan konektifitas antar para pihak.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق