DPR Copot Hakim MK, Berikut Tanggapan LBH Perindo


DPR Copot Hakim MK, Berikut Tanggapan LBH Perindo


Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono S.H., M.H., C.MD., CMLC angkat bicara terkait pencopotan Hakim Mahkamah Agung (MK), Aswanto oleh DPR. Menurutnya, pencopotan yang secara tiba-tiba merupakan penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia.

"Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia, pasalnya yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR," kata Ricky kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/2022).

Ricky mekanjutkan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menyebutkan berdasar kepada sumpah jabatannya maka Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi manapun.

Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas pengajuan dari DPR, instansi wakil rakyat itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepada seorang Hakim MK.

"Bukankah Undang-undang merupakan Produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk Undang-undang melanggar Produknya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK).

Eva/Red

Post a Comment

أحدث أقدم