Alvin Lim Dijemput Jaksa Dari Bareskrim Polri,Dengan Tangan Diborgol

Alvin Lim Dijemput Jaksa Dari Bareskrim Polri,Dengan Tangan Diborgol




Advokat Alvin Lim dijemput pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri dengan kondisi tangan terborgol, pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10/2022). 
 
Advokat Alvin Lim dijemput pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri, pukul 19.00 WIB, Selasa (18/10/2022). Penjemputan dilakukan menyusul perintah Pengadilan Tinggi Jakarta yang memerintahkan penahanan terhadap Alvin Lim yang divonis bersalah 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat.

Saat digelandamg dari Bareskrim Polri, Alvin Lim tampak dalam keadaan tangan terborgol dan masih mengenakan seragam LQ Indonesia Law Firm.

Ia digiring petugas dari dalam gedung Bareskrim menuju ke dalam mobil yang telah disiapkan pihak Kejaksaan. 

Sebelum masuk ke mobil, Alvin Lim sempat protes atas penangkapan dirinya. "Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu," kata Alvin Lim kepada wartawan.

Terkait protes Alvin Lim, pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa yang melakukan adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Alvin Lim divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat. Namun Alvin Lim tidak hadir di sidang, melainkan berada di Singapura.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Pada persidangan tersebut, terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya.

Akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 KUHAP dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1980. Alvin Lim lalu diketahui berada di Singapura.

"Atas pendapat Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum menyatakan Terdakwa Alvin Lim saat ini sedang berada di Singapura, namun tidak keberatan apabila Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan pembacaan putusan tanpa kehadiran Terdakwa Alvin Lim," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).

Selanjutnya majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim. Alvin Lim pun divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim.

Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan 4,5 tahun tersebut, pengacara Alvin Lim menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum akan menggunakan haknya untuk berpikir selama 7 hari sebelum mengajukan banding..
 

Ihwal Kasus

Sebelumnya, ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.

Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dari SIPP PN Jaksel itu termaktub uraian singkat dakwaan di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi. Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.

"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan itu.

Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya. Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri. Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.

Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.

Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.

di kutip dari: meganews.id

(Team Red)

Post a Comment

أحدث أقدم