Wow..!!! Bangunan Tidak Sesuai IMB Di Kebon Jeruk Jakarta Barat Menjamur, Instansi Terkait Dilingkungan Walikota Jak-Bar Diduga Tutup Mata.

Wow..!!! Bangunan Tidak Sesuai IMB Di Kebon Jeruk Jakarta Barat Menjamur, Instansi Terkait Dilingkungan Walikota Jak-Bar Diduga Tutup Mata.


Menjamur bangunan bermasalah di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk semakin menjadi-jadi. Hal ini membuktikan bahwa kinerja petugas (CKTRP) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Diduga tutup mata dan telinga dalam mengawasi pembanguan tidak sesuai (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.

Sementara, pantauan di lokasi pembangunan tampak depan pada bangunan ini ditutupi dengan seng dan satu banner IMB berwarna kuning dikontruksi baja lantai 3. Namun, terlihat dalam tampak depan fisik tidak seperti rumah tinggal melainkan seperti bangunan untuk usaha seperti kantor, pasar swalayan atau rumah kost yang menjulang tinggi 4 lantai.

Bangunan komersil yang tidak sesuai dengan peruntukan (IMB) rumah tinggal 3 lantai di green vile blok A2 No.07 Rt.012 Rw.014 Kelurahan Duri Kepa menambah catatan buruk kinerja CITATA Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
lalu bangunan ruko yang ber (IMB) rumah tinggal 3 lantai melanggar fisik hingga 4 lantai di taman cosmos blok G/15 Rt.012 Rw.007 Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
bangunan yang sangat terlihat dipinggir jalan ini diduga seolah olah dibiarkan dan tidak terlihat oleh pengawasan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Dan Pertanahan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Belum selesai pemberitaan kami terkait bangunan tanpa IMB di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk yang berjudul
"Diduga Ada Oknum Kecamatan Kebon Jeruk Sudah Menerima 3 Amplop Dari Bangunan Tanpa IMB"
Ternyata masih banyak lagi dalam Investigasi wartawan anekafakta.com di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Sejumalah elemen masyarakat dan LSM menyoroti dan mempertanyakan Kinerja Kasudin Citata Kota Administrasi Jakarta Barat Pasalnya Persoalan terkait maraknya bangunan bermasalah yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda DKI luput dari pengawasan sesuai tupoksi Sudin Citata.

Di wilayah Jakarta Barat Seperti di Kecamatan Kebon Jeruk, hingga saat ini masih marak di temukan bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak sesuai (IMB) namun diduga adanya pembiaran oleh oknum pejabat tertentu diinstansi terkait.

Seharusnya sanksi-sanksi ini yang dikenakan pelanggar bangunan bukan untuk dibela atau dibekingi sesuai tupoksi instasi terkait dalam mengawasi atau menertibkan.

Bentuk bangunan yang didirikan harus sesuai dengan izin yang terbit IMB. Jika tidak, pemilik bisa dikenakan sanksi pidana.

Ini sejalan dengan isi Pasal 40 Ayat 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang menjelaskan kewajiban pemilik gedung.
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan gedung mempunyai kewajiban sebagai berikut:

1. Menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya

2. Memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)

3. Melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin mendirikan bangunan

4. Meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan bangunan

Penjelasannya tertuang dalam Pasal 44 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berbunyi:

"Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana."

Rincian sanksi administratif tersebut bisa kita simak dalam pasal selanjutnya, yakni Pasal 45.
Sanksi yang dimaksud termasuk

- peringatan tertulis
- pembatasan kegiatan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada     pekerjaan pelaksanaan pembangunan
- penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
- pembekuan izin mendirikan bangunan gedung
- pencabutan izin mendirikan bangunan gedung
- pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
- perintah pembongkaran bangunan gedung

Sementara sanksi pidana akan didapatkan jika karena perbedaan ini terjadi kerugian harta benda, kecelakaan, atau kematian bagi orang lain.
Ancaman pidananya berkisar di angka tiga hingga lima tahun dan/atau denda paling banyak 10-20 persen, sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 46.
Sanksi hukum ini juga tertuang dalam Pasal 114 jo. Pasal 7 Ayat (3) PP 36 Tahun 2005.
Menurut aturan tersebut, pada awalnya pemilik akan mendapat peringatan tertulis terlebih dahulu.
Lalu, jika ia tidak mematuhi peringatan tersebut akan ada sanksi berupa pembatasan kegiatan pembangunan.

Gatra/Red

Post a Comment

أحدث أقدم