Wakil Ketua Humas dan Humbaga DPW Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DKI Jakarta Eva Andryani Mengecam Keras Tindakan Kekerasan Terhadap Dua Wartawan
Jakarta,anekafakta.com
Wakil Ketua Humas dan Humbaga DPW Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DKI Jakarta Eva Andryani mengecam keras tindakan kekerasan terhadap dua wartawan yang diduga dilakukan oleh oknum seorang pejabat berinisial A selaku Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Karawang.
Diketahui, dua orang wartawan yang menjadi korban kekerasan yakni Gusti Sevtian Gumilar dan Zaenal Mustofa. Selain dianiaya korban juga dicekoki miras dan air kencing.
Bahkan korban oleh pejabat Karawang inisial R mendapat berupa ancaman yang akan dihabisinya.
Untuk itu, Eva meminta pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan korban. Seperti diketahui yang dikutip media online bahwa korban telah membuat laporan dengan nomor: STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, pada Senin 19 September 2022.
"Saya berharap polisi segera menangkap dan menuntut pelaku, untuk dibawa ke meja hijau dan segera diadili agar mendapat hukuman yang setimpal," tegas Eva, Kamis (22/9).
Eva juga meminta kepada Kapolda Jawa Barat agar memberi perhatian serius pada kasus penganiayan dua wartawan di Kerawang.
"Karena dalam kasus ini melibatkan oknum pejabat Kerawang. Jadi jangan sampai kasus tersebut tidak ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum," tegas Eva.
Menurut Eva, apa yang dilakukan oknum pejabat Kerawang terhadap dua wartawan jelas melanggar Undang-Undang.
Apalagi jurnalis atau wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
"Jika ada jurnalis atau wartawan yang bersikap di luar sikap profesionalitas dan melanggar etika cukup ditegur secara baik-baik, bukan melakukan kekerasan atau melukai secara gerombolan," tutur Eva.
Eva juga menegaskan, tak ada kekerasan yang bisa ditoleransi, oleh siapapun terhadap siapapun.
Karena yang namanya kekerasan tidak dibenarkan..
"Saya berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi dua wartawan ini dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan proses hukum kasus ini mendapat pengawalan," tukasnya.
Rdy/Red
إرسال تعليق