Ketum DPD JOMAN Kalteng Menilai Tak Sesuai Proyek Pekerjaan Di Food Estate Kapuas I Bernilai 62 Milyar



Ketum DPD JOMAN Kalteng Menilai Tak Sesuai Proyek Pekerjaan Di Food Estate Kapuas I Bernilai 62 Milyar

Palangkaraya,anekafakta.com

Dalam dua tahun terakhir ini kawasan food estate Dadahub-2 Kabupaten Kapuas mengadakan peningkatan Jalan yang telah dianggarkan oleh Pemerintah Pusat dari dana APBN dalam rangka menjadikan Lumbung Pangan Nasional.

Dana tersebut dikucurkan meliputi untuk perbaikan dan peningkatan kawasan food estate di daerah Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau yang sampai memakan biaya milyaran rupiah.

Namun sampai saat ini, dalam realitanya yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo belum berjalan maksimal. Beberapa ruas infrastruktur jalan yang diharapkan oleh masyarakat, khususnya warga sekitar, seperti menuju desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalteng, dinilai tidak sesuai harapan.

Ketua Umum DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama membeberkan masalah tersebut, berdasarkan data dan investigasi ke lokasi menurut Hendra pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melalui penanganan Teknis Wilayah II Kalimantan Tengah terdapat banyak ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak bahkan pihak kontraktor terlambat menyelesaikannya sehingga dapat merugikan APBN.

Hendra menerangkan pekerjaan yang dinilai bermasalah yaitu proyek pekerjaan di Food Estate Kapuas I, pelaksana pekerjaan PT Agra Budi Karya Marga dengan nilai Rp 62 Milyar, APBN Murni tahun anggaran 2020 – 2021 berdasarkan Kontrak No : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.22/697 tanggal 03 Desember 2020 dalam waktu pelaksanaan 360 hari kalender.

Hendra meminta kepada Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR Republik Indonesia beserta jajaran terkait agar segera mengkaji kembali dan lakukan pemindahan jika perlu mengganti Satker BPJN Wilayah II, Provinsi Kalimantan Tengah Riwanto Marbun, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT.

Ketua Umum DPD Joman Kalteng Hendra Jaya Pratama membeberkan masalah tersebut, berdasarkan data dan investigasi ke lokasi menurut Hendra pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, melalui penanganan Teknis Wilayah II Kalimantan Tengah terdapat banyak ditemukan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak bahkan pihak kontraktor terlambat menyelesaikannya sehingga dapat merugikan APBN.

Hendra menerangkan pekerjaan yang dinilai bermasalah yaitu proyek pekerjaan di Food Estate Kapuas I, pelaksana pekerjaan PT Agra Budi Karya Marga dengan nilai Rp 62 Milyar, APBN Murni tahun anggaran 2020 – 2021 berdasarkan Kontrak No : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.22/697 tanggal 03 Desember 2020 dalam waktu pelaksanaan 360 hari kalender.

Hendra meminta kepada Pemerintah Pusat, Kementerian PUPR Republik Indonesia beserta jajaran terkait agar segera mengkaji kembali dan lakukan pemindahan jika perlu mengganti Satker BPJN Wilayah II, Provinsi Kalimantan Tengah Riwanto Marbun, ST, MT selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT.

"Jika masalah ini dibiarkan begitu saja terutama oleh Pemerintah Pusat dan Kementerian PUPR selain merugikan keuangan negara, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah - daerah lain,"tutup Hendra di statement terakhirnya saat wawancara melalui telepon selular oleh awak media.

Ardi/Red

Post a Comment

أحدث أقدم