Hakim Agung kena OTT KPK, Tama S Langkun:
Hakim Jadi Tersangka Sudah Banyak Namun Level Hakim Agung Ini Adalah Pertama Kalinya Terjadi Sungguh Miris !
JAKARTA,anekafakta.com
Kamis (22/9-2022) adalah hari kelabu, dan sangat memprihatinkan, bahkan menyedihkan bagi dunia hukum kita. Seorang Hakim Agung, tertangkap tangan karena terjerat korupsi. Kalau sudah begini, kemana lagi orang akan mencari keadilan, kalau untuk mendapatkannya harus diukur dengan uang. Dengan kata lain, jangan mimpi memperoleh keadilan jika anda tidak punya uang.
Mau di bawa kemana negara ini, kalau seorang Hakim Agung yang menjadi wakil Tuhan di dunia untuk memberikan keadilan justru malah ikut-ikutan memperjual belikan keadilan ?! Sungguh miris, dan tentunya sangat memprihatinkan. Demikian, sorot Tama S Langkun saat mengomentari kabut hitam dunia hukum Negeri ini.
Merespon fenomena Hakim Agung terkena OTT, Tama S Langkun yang juga adalah mantan anggota ICW dan pernah dikenal sebagai orang yang pertama-tama dan terdepan melaporkan rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi Polri, kepada KPK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu kepada TargetHukum menyatakan prihatin dan sangat menyenangkan kejadian tersebut.
"Pertama, kami sangat menyayangkan ada Hakim Agung yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini tentu saja mempanjang deretan hakim yang menghadapi proses hukum karena tindak pidana korupsi. Meskipun bukan yang pertama kali seorang hakim menjadi tersangka korupsi, namun khusus level hakim agung, ini adalah yang pertama," ujarnya.
Kedua; beber Tama lagi, dari sisi penegakan hukum tentu saja kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. KPK tidak boleh pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Dalam kasus ini sudah ada 10 tersangka yang diumumkan oleh KPK.
"Kami berharap tersangka maupun saksi-saksi nantinya mau menjelaskan dan memberikan keterangannya secara utuh dan lengkap," ucap Tama lagi.
Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap, agar Mahkamah Agung meninjau ulang reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan di Mahkamah Agung. Apakah mekanisme pengawasan internalnya dan program-program pencegahan korupsinya sudah berjalan efektif atau belum.
"Pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial harus diperkuat. Termasuk ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan, jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan peradilan. Hal ini penting untuk menjaga marwah Mahkamah Agung, agar tidak Kembali tercoreng oleh skandal korupsi," pungkasnya.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق