Dishub dan Satpol PP Kab Tangerang, Sudah Tak Berdaya Tindak Tegas Para Truk Pengangkut Tanah Tambang
Tangerang,anekafakta.com
Lagi-lagi kami dari LSM Seroja mempertanyakan kapasitas dan tanggung jawab aparat penegak hukum atau pemangku kebijakan perbup 12 th 2022. Tindakan penertiban bagaikan serangkaian mainan / lolucon bagi mereka. Hari ini ditertibkan besok harinya lupa akan tugas sebagai penertib lalu lintas. Mungkin ini salah satu produk gagal dalam menegakkan hukum dalam Penertiban bagi pelanggar dan gagal menjalankan tugasnya. Minggu (18/9/2022)
Taslim Wirawan, SH Selaku kontrol sosial menyatakan, bahwa hal ini tidak bisa dibiarkan. Apalagi sekarang cuaca sering terjadi turun hujan, kemungkinan besar di Jl Raya Kecamatan Jayanti-Balaraja-Cisoka akan pasti licin dan merah kotor. Akibat ulah mobil truk pengangkut tanah yang tidak mentaati pertauran/membandel. Kata Taslim
Lanjut Taslim, bahwa mobil truk pengangkut tanah merah dari tambang tersebut keluar dari area tambang, tidak dilakukan pembersihan atau penyemprotan Ban truk guna tidak adanya berceceran tanah tersebut.
Karena hal demikian bisa menimbulkan sepanjang Jalan bisa kotor, licin dan berdebu. Ini sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua yang bisa mengakibatkan kecelakaan fatal. Pungkasnya
Taslim Wirawan, SH selaku ketum Seroja menegaskan kembali, bila terus terjadi dan membandel bagi para suplayer. Kami akan layangkan surat resmi kepada dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang agar menindak lebih tegas dan pengontrolan rutin setiap harinya. Tegas Taslim
Bukan karena kurang tegas dalam bertindak tapi harus benar-benar menjalankan tugas sesuai tupoksinya. Dan kami selaku kontrol sosial akan segera layangkan surat, terkesan tutup mata dan mengacuhkan peraturan perbup 12 THN 2022,"tutupnya
Kaji/Red
إرسال تعليق