Diduga Rentenir Berkedok Koperasi Resahkan Masyarakat Di Jalan Masjid Albaidho
Kp. Dukuh Kota Tangerang.
Tangerang,anekafakta.com
Saat salah satu Wartawan Anekafakta.com sedang bertamu di Jl.Masjid Albaidho
Kp. Dukuh Rt.003 Rw.003 Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang Sabtu,(10/09/22).
Ada dua orang laki-laki Rentenir salah satunya Andi penagih pinjaman diduga berkedok Koperasi, menagih seorang warga berinisial (C) dengan tidak punya etika diluar jam kerja, malam pukul (19.30) dengan memanggil keluar dulu memaksa, padahal (C) sedang menerima tamu yaitu Wartawan Anekafakta.com untuk menceritakan urusan lain dan Wartawan kami berusaha menegahi terjadilah argumentasi, lalu Andi pergi dan memanggil kawannya Ferdi saat wartawan Anekafakta.com berenjak kerumah (C) dengan beberapa warga lainnya Wartawan itu dijegat di jalan dan dipertanyakan oleh Rentenir Ferdi, permasalahan Andi dan pada akhirnya Rentenir arogan berinisial Ferdi melecehkan profesi Wartawan dengan meyebut (Wartawan tai) dan terjadi argumentasi lagi tak lama kemudian Pupung Tokoh Pemuda Ketua Ormas BPPKB BANTEN wilayah Kp. Dukuh menegahi dan mengusir Ferdi untuk pergi dari wilayahnya.
setelah itu Wartawan kami dipertanyakan melalui WhatsApp oleh Ferdi ke korban nasabah berinisial (C)
"sudah pulang belum wartawan itu dan pulang lewat mana"
ujarnya.
(C) Diduga nasabah berkedok Koperasi itu menceritakan "saya sudah sering diginiin dan kalau telat itu kena denda perhari 50 ribu dengan pinjaman hanya 500 ribu saya terima hanya 450 ribu" tuturnya.
Praktek pinjam uang dikalangan masyarakat yang dikenal dengan Rentenir atau Bank Keliling ini masih menjamur dan diduga meresahkan masyarakat. Mereka menjalankan praktik pinjaman uang ke masyarakat dengan bunga yang tinggi.
Seperti yang dialami oleh (C) warga Kp.Dukuh Rt.003 Rw.003 Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang ini mengadukan nasib nya ke Anekafakta.com karena melakukan pinjam uang kepada Andi hingga mengalami bunga yang tinggi.
Diduga Rentenir Berkedok Koperasi dengan istilah lain Bank keliling yang mengatasnamakan Koperasi sangat meresahkan warga masyarakat dan pedagang kecil di wilayah Jl.Masjid Albaidho Kp.Dukuh Rt.003 Rw.003 Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, tidak tangung–tanggung bunga pinjaman yang cukup tinggi, mulai dari 20% hingga 50%, siap menjebak para nasabahnya.
Warga berinisial (R) "saya mengharapkan Pemerintah setempat menanyakan Legalitas para diduga Rentenir arogan berkedok Koperasi yang belum diketahui nama Koperasinya dan Kepolisian Polsek Ciledug ikut menindak tegas para pelaku Rentenir agar tidak terjadi gesekan di wilayah Kp. Dukuh"
Tutupnya.
Dikutip dari jurnal akademik mengenai mengenai Aspek Hukum Bank Plecit dan Permasalahanya serta jurnal Kedudukan Bank Plecit dalam Sistem Perbankan Indonesia, atas konsekuensi peminjamannya ada asumsi bahwa bank plecit termasuk kedalam bank gelap atau ilegal.
Dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang selanjutnya disebut UU Perbankan, bank gelap dimaknai sebagai seorang ataupun pihak yang melangsungkan praktik seolah-olah adalah bank.
Dalam pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan memberikan batasan perbuatan bank gelap yakni, menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan tanpa seizin Pimpinan Bank Indonesia.
Sedangkan dalam praktiknya bank plecit hanya menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman, tanpa simpanan dari para nasabahnya. Hal inilah yang menimbulkan perbedaan persepsi dan pertanyaannya antara kedudukan sebenarnya bank plecit dalam undang-undang.
Sistem pelaksanaan bank plecit sendiri adalah perjanjian kesepakatan antara kreditur dengan nasabah. Karena belum ada dasar hukum spesifik dalam urusan bank plecit nasabah bisa mendapatkan perlindungan hukum menurut Pasal 1320 KUHP perdata tentang syarat sah sebuah perjanjian/kesepakatan.
Ada empat syarat sah kesepakatan, pertama mereka yang mengikatkan diri, kedua kecakapan untuk membuat suatu perikatan, ketiga suatu pokok persoalan tertentu dan terakhir suatu sebab yang tidak terlarang.
Jika syarat tersebut terpenuhi nasabah harus teliti agar tidak terjadi manipulasi dalam kesepakatan. Hukum yang melekat dalam perjanjian sah adalah Pasal 1338 ayat (1) KUHP Perdata yang berbunyi semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Lebih baiknya kesepakatan juga harus disertai bukti saat pembuatan, jika kesepakatan tertulis kedua pihak antara debitur dengan nasabah memiliki salinan perjanjian. Jika kesepakatan dilakukan tidak dengan tulisan, maka bukti bisa berupa rekaman video maupun audio.
Gatra/Red
إرسال تعليق