Serahkan Keputusan Pidana Kepihak Penegak Hukum, KAKI; Tak Mungkin Pengacara, Kejaksaan dan Pengadilan Main Mata

Serahkan Keputusan Pidana Kepihak Penegak Hukum, KAKI; Tak Mungkin Pengacara, Kejaksaan dan Pengadilan Main Mata


BANGKALAN,anekafakta.com

Bergulirnya perkara Perselisihan dua insan Khotijah (Pelapor) dan Moh Kholil (Terlapor) yang dilimpahkan  Kepolisian Sektor Arosbaya pada tanggal 25 Februari 2022. Maka saat ini telah masuk babak persidangan Saksi Korban, Rabu-Kamis (03-04/8/2022) dan Kamis (11/08/2022) rencana sidang Saksi Ahli Kedokteran di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Berdasarkan prosedur hukum, diketahui bahwa seorang saksi dapat dijatuhi hukuman apabila saksi tersebut terbukti menolak menjadi seorang saksi suatu perkara yang melibatkan dirinya dan/atau memberikan keterangan palsu atau menambah unsur-unsur kebohongan didalam kesaksiannya di persidangan.

Ada pun kewajiban saksi yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP sebagai berikut : 1. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya (Pasal 160 ayat (3) KUHAP).

Apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP).

Dalam ketentuan itu siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu.

Mengamati perjalanan sidang Moh Hosen Pemerhati kinerja pemerintah menyatakan sepertinya persoalan seru dan lucu. Disisi lain ada kelompok yang disinyalir mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut tinggi dan Hakim di tekan untuk memutuskan tinggi.

"Perlu di ketahui, Indonesia ini negara hukum jadi proses hukum serahkan kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. 

Bicara ada dugaan main mata persoalan hukum antara Kejaksaan dengan pengacara itu tidak boleh dalam proses hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 dari itu tak mungkin dilakukan kerena mempunyai sudut pandang yang berbeda.

Dijelaskan Kejaksaan merupakan pengacara negara pastinya Netral tidak bela siapapun apalagi bela tersangka itu sangat dilarang oleh negara. Dan pihak pengadilan pastinya adil dalam memutuskan perkara Karena tugas dari pengadilan memutuskan berdasarkan undang-undang bukan opini undangan. 

Serahkan keputusan pidana kepihak penegak hukum!," Ucap Hosen, Sabtu (06/08/2022). 

Post a Comment

أحدث أقدم