Risang Bima; Jangan Ada Jual Beli Hukum, Dalam Kasus 170 Banteyan


Risang Bima; Jangan Ada Jual Beli Hukum, Dalam Kasus 170 Banteyan


BANGKALAN,anekafakta.com

Kuasa hukum korban pengeroyokan di Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, Bangkalan, meminta Jaksa tidak main-main dalam penanganan kasus tersebut. 

Hal itu dikatakan Risang Bima Wijaya, SH saat diminta tanggapan atas berita yang dimuat di media online arahjatim.com yang berjudul; Isteri, Anak dan Cucu Ditahan, Keluarga Minta Keadilan, yang ditayangkan Selasa 16 Agustus 20922. Dia juga akan melayangkan somasi kepada Mattalwi (59) untuk meminta maaf secara terbuka dimedia, karena telah menyebarkan kebohongan dan mencemarkan nama baik kliennya LL (korban pengeroyokan) dalam kasus tersebut.

''Ini kok malah terbalik. Yang harusnya meminta keadilan itu harusnya korban. Kok malah mengarang cerita dan alibi, seolah-olah perbuatannya menganiaya orang beramai-ramai adalah benar,'' sindir Risang. Lebih-lebih, sambungnya malah mengarang cerita asmara terlarang seolah korban berbuat serong dengan suami tersangka, sehingga kemudian tersangka dan keluarganya ramai-ramai mengeroyok korban.

''Ini sama saja dengan kasus yang sekarang lagi viral. Dengan karangan cerita pelecehan seksual terhadap isterinya , seorang suami membunuh anak buahnya demi membela martabat keluarga, lalu meminta keadilan atas pembunuhan yang dilakukannya,'' tukas Risang.  Apapun alasannya, apalagi alasan yang dibuat-buat, tetap tidak dibenarkan seseorang melakukan tindakan pedana.

Diterangkan oleh Risang, kemungkinan sebelum kejadian tersangka (anak Mattali) ada masalah rumah tangga dengan suaminya. Dia kemudian cemburu pada siapa saja yang dekat dengan suaminya. 

Termasuk korban LL, dimana sebelumnya suami tersangka yang berprofesi sebagai tukang bangunan, bekerja di rumah korban. Dibakar cemburu buta, dia kemudian mengajak keluarganya untuk melakukan penganiayaan kepada korban LL. 

''Pada saat kejadian, korban LL dihadang oleh 6 orang yang kemudian memukul, menendang, menginjak-injak serta mencakar cakar wajah korban LL hingga luka cukup dalam,'' terang Risang. Tak cukup disitu, Tersangka dan keluarganya kemudian menyiramkan cabai yang sudah dihaluskan dalam jumlah banyak ke mata, lehar dan wajah serta bekas luka korban LL. ''Bayangkan saja betapa panas dan perihnya,'' ujar Risang.

Sehari kemudian, setelah dirawat di Puskesmas Klampis, korban LL melapporkan kejadian tersebut ke Polsek Klampis. ''Tapi, klien saya hanya bisa mengindentifikasi tiga orang saja, Yaitu isteri, anak, dan cucu dari Mattali. 

Sedangkan tiga lain yang mengroyok dari belakang tidak bisa diidentifikasi perbuatannya oleh klien saya,'' ujar Risang.

Dalam prosesnya, cucu Mattali yang masih di bawah umur tidak dikenakan penahanan.

Sedangkan isteri dan anaknya, dikenakan tahanan kota. Selama proses di penyidikan, dari pihak tersangka sama sekali tiudak pernah datang meminta maaf. Yang ada, malah nantang-nantang sudah menyiapkan sekarung uang untuk menghadapi perkara tersebut.

Hingga kemudian saat dilimpahkan ke Kejaksaan Bangkalan, isteri dan anak Mattali ditahan karena ancaman pidana yang dieknakan di atas lima tahun penjara.

''Nah, barulah setelah isteri dan anaknya ditahan oleh kejaksaan, keluarga Mattali datang kepada korban LL untuk meminta maaf sekaligus memaksa agar LL mencabut laporan. Tentu saja tidak mungkin LL mencabut laporan,'' terang Risang.

Sepekan kemudian, giliran cuvu Mattali yang masih di bawah umur dilimpahkan ke Kejari Bangkalan. Saat akan ditahan juga, cucu Mattali menangis sejadi-jadinya, sehingga jaksa-jaksa kasihan. Dan, hanya mengenakan tahanan kota keada Cucu Mattali. 

''Karena tersangka ini menangis sejadi-jadinya, jaksa mengalihkan tahanan menjadi tahanan kota. Jadi, resep supaya tidak ditahan di sel itu, nangis sejadi-jadinya,'' seloroh Risang. 

''Pihak korban LL tidak mempersoalkan meskipun cucu Mattali hanya dikenakan tahanan kota, karena usia tersangka masih belum genap 18 tahun,'' tambah Risang. 

Tapi, pihak korban mengaku kaget, ketika Mattali menyampaikan melalui media kalau seolah-olah dia korban kedzaliman, sudah jatuh tertimpa tangga, dan memutar balikkan fakta.

''Selama ini mereka selalu nantang-nantang tidak mau minta maaf dan lebih membeli proses hukum dan hukuman mereka, dan baru datang untuk minta maaf setelah ditahan di kejaksaan. Itupun tidak tulus, karena mereka juga datang dengan memaksa agar korban mencabut laporannya,'' kata Risang. 

Karena itu, pihak korban akan melaporkan Mattali atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik, karena cerita dan tuduhannya yang tidak benar di media. ''Segera setelah mendapat kuasa, kami akan melayangkan somasi terlebih dahulu kepada Mattali, apabila tidak ditanggapi, akan kami lanjutkan proses hukum dengan melaporkan Mattali,'' kata Risang.

Pihak korban, sambung Risang, juga mendesak kepada Kejaksaan Bangkalan untuk mencabut tahanan kota terhadap cucu Mattali dan dimasukkan ke dalam sel bersama ibu dan neneknya. ''Karena telah ada upaya dan perbuatan untuk mempengaruhi perkara ini dengan membuat statemen tidak benar di media,'' tandas Risang. 
    
Terakhir, Risang meminta agar Jaksa tidak main-main, tidak ada jual beli tuntutan dan lobi dalam kasus ini. ''Termasuk skenario memanfaatkan media untuk dijadikan alasan,'' tegas Risang. ''Yang meminta keadilan itu harusnya korban. Bukan pelaku dengan segala alibi dan hak ingkarnya,'' pungkas Risang.


Penulis: M Hosen

Post a Comment

أحدث أقدم