Pemasangan Jaringan Listrik di Sinamanenek Diduga Mencekik Warga Masyarakat
Anekafakta.com, | Tapung Hulu,
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama atas pelayanan hukum,kesehatan, kesejahteraan maupun pasilitas lainnya yang menyangkut tentang penghidupan,termasuk mengenai masalah penerangan.dan ini mekanismenya sudah diatur didalam undang undang maupun peraturan pemerintah
Tetapi lain hanya dengan sebahagian warga masyarakat yang berdomisili di dusun Kelakok dan dusun Kepanasan Desa Sinamanenek kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Riau yang merasa dirinya sudah tidak diperlakukan sesuai dengan hak mereka selaku warga negara
Pasalnya,sudah berpuluh puluh tahun mereka menantikan pasilitas penerangan,tetapi untuk mendapatkan hak mereka,warga masyarakat menjerit karena tingginya butgat anggaran pemasaran yang dikenakan Panitia Desa (Panitia Pengurusan Listrik) yang dinilai sudah mencekik para calon pelanggan Proyek Negara,yakni PLN
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu narasumber (yang meminta identitasnya dirahasiakan) pada (24/8/2022), bahwa warga masyarakat harus merogoh koceknya sebesar 3,5 hingga 4,5 juta rupiah untuk pemasangan listrik per kwh nya
"Kami harus membayar 3,5 hingga 4.5 juta kepada panitia pelaksan pemasangan listrik Bang.jujur,kami sebenarnya sangat tercekik,tetapi karena kami sangat butuh penerangan,meski harus hutang sana sini,tetap kami upayakan." keluhnya sambil mengatakan bahwa sebenarnya banyak warga yang keberatan akan butgat yang ditetapkan panitia
Di lain tempat, Nurhayati yang kerap disapa dengan Bunda Rani,saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa apa yang dikatakan warga itu memang benar adanya.menurutnya,awal pemasangan listrik yang ada di dusun tersebut sebenarnya Ia yang mengurusnya.bahkan Ia juga sudah membayar biaya BP dan SLO ke PLN wilayah Bangkinang,tetapi akhirnya diserahkannya ke SBRN.
"Awalnya memang Saya yang mengurus pemasaran listrik itu,bahkan BP dan SLO sudah Saya bayar ke PLN Bangkinang,tetapi entah bagaimana caranya,ada lagi pola pola yang diduga tidak wajar sehingga pemasaran listrik tersebut beralih ke kab.Rohul."jelasnya dengan singkat
Mendapat keluhan warga tersebut,lalu awak media mencoba untuk menghubungi salah satu Ketua Panitia Pengurusan Listrik yang ada di dusun Kelakok yang diketahui berinisial SBRN melalui Kontak telponnya dengan nomor 082287XXXX40 guna menanyakan langsung mengapa butgat anggaran tersebut bisa semahal itu,tetapi belum lagi konfirmasi dilanjutkan telpon sudah terputus.
Tak igin untuk tidak mendapatkan jawaban terkait keluhan warga,awak media mencoba menghubungi kontak WhatsApp pribadinya,namun tidak dibalas oleh yang bersangkutan.
Untuk itu dimihonkan kepada Aparat penegak hukum untuk segera melakukan crosceke dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.sebab kuat dugaan pihak panitia pelaksana pengadaan listrik yang ada di dusun tersebut sudah melakukan korporasi terhadap masyarakat guna memperkaya diri sendiri yang akhirnya merugikan masyarakat serta dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap PLN selaku Perusahaan Pemerintah.
(P.S/tim red).
إرسال تعليق