Diduga Ada Oknum Kecamatan Kebon Jeruk Sudah Menerima 3 Amplop Dari Bangunan Tanpa IMB
JAKARTA,anekafakta.com
Bangunan yang berdiri kokoh tanpa suatu halangan hanya diberikan surat peringatan ini menambah salah satu kebobrokan penegakan Perda di DKI Jakarta tepatnya Jakarta Barat sudah bukan hal yang tabuh lagi untuk masalah bangunan tanpa IMB di kota adminitrasi itu padahal Pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Diduga ada Oknum mengaku orang Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat yang menerima 3 amplop, setelah di konfirmasi ke Cipta Karya (CKTRP) Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat diduga oknum pegawai Kecamatan yang memBack Up bangunan Rumah Kontrakan 5 Pintu yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Komplek DPR 1 RT.012 RW.02 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Menurut warga berinisial R mengatakan, "mulai dari awal pembangunan, pemilik tidak pernah memasang plang IMB pada bangunan Kontrakan 5 pintu itu yang berada di Jalan Komplek DPR 1 RT.012 RW.02 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat sudah pernah datang ke bangunan tersebut, namun pembangunan tetap berlangsung, ada apa yah dengan petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk", ungkapnya.
Keberadaan bangunan tanpa IMB tersebut dikonfirmasi ke Kepala Sektor CKTRP Kebon Jeruk, Siska Primadini selaku Kasektor Via WhatsApp.
Pelanggaran bangunan tersebut disampaikan kepada Kasektor CKTRP Kebon Jeruk melalui pesan singkat , Siska menjawab, "Kami sudah berikan Surat peringatan(SP) sesuai prosedur kelanjutannya segel, SPB, dan rekomtek apabila belum ada IMB untuk lokasi tersebut".
Setelah beberapa hari kemudian, bangunan tersebut dikonfirmasi lagi, Kasimin kepala tukang menjawab melalui telepon whatsapp dan mengatakan, "pertama ada orang dari kecamatam mengaku berinisial A dan F menyambagi bangunan dan sudah diberikan 3 amplop dari pemilik eh sekarang malah dapat surat dari kecamatan tetapi pemilik sudah datang ketemu orang kecamatan dan sudah disegel juga dan dua hari stop dulu arahan dari kecamatan karena pemilik sudah mengurus ijin dan sudah bisa mulai bangun lagi sudah jadi ijinnya dua hari di urus oleh orang kecamatan tetapi saya tidak diberi tahu namanya", ungkapnya.
Yang herannya lagi nomor Whatsapp wartawan kami diblokir oleh Kasektor CKTRP Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat setelah konfirmasi ke dua hanya centang satu ini menjadi tanda tanya besar untuk kami???
Setelah dilakukan cek lapangan, segel tidak ada terpasang pada bangunan dan pembangunan tetap dilanjutkan yang kesannya bangunan tidak ada masalah, dan hal tersebut diduga menimbulkan kesenjangan sosial diwilayah Kecamatan Kebon Jeruk bagi pemilik bangunan yang bangunannya pernah ditindak oleh Sektor CKTRP Kebon Jeruk.
Untuk terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kota Administrasi Jakarta Barat yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan, Wakil Ketua Humas dan Humbaga DPW Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) DKI Jakarta Eva Andryani menyampaikan layak melakukan pemeriksaan terhadap Instansi terkait di Kecamatan Kebon Jeruk yang diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban sebagaimana mestinya, sehingga bangunan kontrakan yang bermasalah tetap berlangsung walaupun belum memiliki IMB.
Gatra/Red
إرسال تعليق