Sidang Pembuktian Terdakwa Alvin Lim, Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko: Unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi



Sidang Pembuktian Terdakwa Alvin Lim, Ahli Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko: Unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi


Sidang lanjutan perkara yang melibatkan terdakwa Alvin Lim kembali digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).

Dalam agenda Pembuktian tersebut, penasehat terdakwa menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkra Jakarta Raya, Dr.Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPLCE.,CPA.

Dipertanyakan kepada Ahli oleh penasehat hukum terdakwa, "Saudara ahli, bisa jelaskan dalam suatu perkara pemalsuan, contoh ada seseorang yang sama sekali tidak melakukan atau, membuat surat palsu atau yang dipalsu, jangankan membuat, mengetahui saja ya tidak tau, bagaimana tanggapan ahli tentang suatu tindakan yang tidak membuat bersalah dan suatu kejahatan  (mens rea) itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan (actus reus)?

Menjawab pertanyaan Penasehat hukum terdakwa, Ahli menjelaskan dengan tegas bahwa unsur pidana tidak terpenuhi.
 
"Dapat ahli jelaskan Means Rea (mental element) adalah elemen mental dari niat jahat/ sikap batin seseorang untuk melakukan kejahatan," katanya.

Ia menjelaskan Pengertian Actus reus (physical element) adalah perbuatan yang dilarang oleh norma hukum atau dapat diartikan bahwa actus reus merupakan esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan tindak Pidana yang dilakukan oleh subyek hukum.

"Korelasi antara meansrea dan actusrea adalah apabila meansrea dan actus rea dalam tindak pidana saling melengkapi dan saling berkesesuaian satu sama lain, maka bagi pelaku delik telah dapat terpenuhi kualifikasi tindak pidana, Actus Rea dan Meansrea adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menentukan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," jelasnya.

Berkaitan dengan contoh kasus tersebut diatas ahli berpendapat bahwa terhadap seseorang tersebut yang sama sekali tidak melakukan, membuat palsu atau yang dipalsu tidak dapat dikualifikasikan melakukan tindak pidana pemalsuan sebab tidak ada niatan jahat (meansrea) oleh pelaku untuk melakuan perbuatan yang dilarang oleh hukum, maka unsur pidana pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tidak dapat terpenuhi.
 
"Berdasarkan azas 'green straf zonder schuld/ tiada pidana tanpa kesalahan, jika tidak ditemukan adanya kesalahan maka seseorang tidak dapat jerat pidana, kesalahan merupakan syarat pemidanaan," jelas Ahli.

Persidangan semakin menegangkan saat penasehat hukum terdakwa mempertanyakan kepada Ahli terkait dengan bagaimana hukum acara pidana yang benar. "Bagaimana hukum acara pidana yang benar dimana dalam satu waktu persidangan, JPU memeriksa saksi-saksi, memeriksa terdakwa dan saat itu juga sudah ada tuntutannya?" tanya penasehat hukum.

Ahli menjelaskan hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum.

"Pada esensinya persidangan adalah untuk menggali kebenaran materil untuk menguji apakah terdapat kesalahan pada diri terdakwa atau tidak. Selanjutnya surat tuntutan adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum untuk menuntut terdakwa setelah proses pembuktian selesai, dimana didalam nya terdapat uraian identitas terdakwa, saksi-saksi pada fakta- fakta persidangan dan alat bukti lainnya. Logikanya kalau hari itu juga saksi-saksi diperiksa lalu di hari itu juga sudah ada surat tuntutan, artinya proses pemeriksaan saksi pada fakta persidangan hanyalah kamuflase saja," terang Ahli. 

Ahli yang merupakan mantan seorang Jaksa menambahkan, "didalam kejaksaan itu ada dikenal Rentut atau rencana tuntutan jaksa. Sebelum membacakan tuntutan di pengadilan, JPU biasanya melaporkan dulu rencana atas tuntutan itu kepada atasannya dan didalam proses Rentut harus melewati fase-fase tertentu. Kalau tuntutan sudah dibuat dari sebelum- sebelumnya dan mengesampingkan fakta persidangan, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Republik Indonesia ini," terang Dr. Dwi Seno

Berkaitan dengan Perkara yang disidangkan 2x dengan perkara yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara itu menjelaskan, "setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pada esensinya seseorang tidak dapat di persidangkan dengan perkara yang sama, disebut dengan asas Nebis in idem"

Namun terhadap perkara yang sedang di jalani ini, setelah diperjelas oleh majelis hakim tentang duduk perkaranya, Ahli menjelaskan "dapat dibuka kembali sesuai amar putusan Mahkamah Agung tersebut, akan tetapi perintah undang- undang bahwa dakwaan itu harus diperbaiki dan persidangan harus dimulai dari awal, mulai dari pembacaan dakwaan dan penasehat hukum melakukan eksepsi.

"Bukan justru melanjutkan persidangan dari pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya, hal ini tidak dibenarkan oleh normatif hukum, perintah undang- undang harus diperbaiki dakwaan tersebut dan harus dipersidangan kembali dari awal itulah proses hukum yang benar," jelas Dr. Dwi Seno.

Post a Comment

أحدث أقدم