Seorang Resedivis Berani Ancam Anggota Polri, Pelaku Diamanakan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan
ROKAN HULU,anekafakta.com
Unit Reskrim Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul)
mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) pengancaman terhadap Anggota Polri dengan menggunakan Senjata (Sajam), Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 20.00 Wib.
"Benar kita telah mengamankan Tersangka SA," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Anra Nosa SH MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (27/7/2022).
Anra menjelaskan, Personilnya mengungkap perkara TP "Barang siapa secara melawan hukum menyuruh orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang itu sendiri atau orang lain"
"Peristiwa tersebut Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 18.00 Wib di Jalan Syeh Abdul Wahab Gelugur Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan," ungkap Anra lagi
Masih, Kapolsek Kepenuhan, menerangkan Pelapor SM (35) dengan saksi, DS (39), FCS (23) dan AA (30), Tersangka SA (27)
"Adapun Barang Bukti (BB), Sebilah Parang dengan Gagang Plastik warna Biru," kata Dia
Pengungkapan, sambung Anra, berawal Selasa (26/7/2022) sekitar Pukul 17.00 Wib di saat Pelapor mengobrol bersama dengan pekerja Masjid datang Pelaku dan langsung mengatakan.
"Ngapa Polisi anjing ini di sini"
Selanjutnya pelapor mengatakan "Apa kau bilang tadi ?
Dijawab Pelaku "Polisi Anjing"
Kemudian ditanya pelapor kembali, Apa kau bilang?
Dijawab pelaku "Polisi Anjing"
Kemudian Pelapor mendorong Pelaku selanjutnya pelaku mengatakan
"Tunggu di sini ya aku bunuh kau nanti," ancam Pelaku.
Kemudian Pelaku pun pergi, Kemudian Pelapor pun pergi ke Kantor untuk melaksanakan piket
Selanjutnya Pelapor mendapat Telpon dari keluarganya bahwa Pelaku sudah dua kali mendatangi rumah orang tua Pelapor dengan membawa Parang dan Cangkul sambil mengatakan
"Mana si Aril mau aku bunuh dia"
Selanjutnya Pelapor bersama dengan Petugas Piket mendatangi rumah Pelaku sesampainya di rumah pelaku pelaku mengancam
"Masuk lah kau Ril aku tikam kau nanti"
Sambil mengacungkan Parang ke arah Pelapor.
Atas hal tersebut, Pelapor mengurungkan niat masuk ke dalam Pagar rumah Pelaku untuk mengamankan Pelaku.
Selanjutnya Pelapor dan Petugas Piket melihat situasi yang tidak memungkinkan Petugas pun kembali ke Kantor.
Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.
Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mencari keberadaan Pelaku.
Kemudian pada pukul 20.00 Wib, Petugas Kepolisian mendapatkan informasi Pelaku sudah diamankan Masyarakat.
Selanjutnya petugas menjemput Pelaku berserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kepenuhan dan diproses lebih lanjut.
Setelah di lakukan introgasi Pelaku mengaku bernama inisial SA.
"Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pengancaman terhadap Anggota Polri dengan menggunakan Sebilah Parang, selain itu Pelaku merupakan Residivis dalam perkara yang sama," pungkas Aipda Mardiono
"Terhadap Tersangka dipersangkakan
dengan Pasal 335 Ayst (1) KUH Pidana," tutup Kasubsi Sihumas Polres Rohul mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)
إرسال تعليق