Kementrian Kesehatan Diduga Serobot Tanah Warga Hang Jebat
Jakarta,anekafakta.com
Kuasa hukum warga hang jebat bersama warga menghadiri undangan mediasi antara warga Hang Jebat melawan Menkes yang difasilitasi Pemko Jakarta Selatan,Kamis 30 Juni 2022 Dalam pertemuan kali ini Menkes membahas dan memaparkan persoalan yang pada fakta nya terjadi dan muncul karena kesalahannya sendiri.
Kuasa hukum warga atas nama Teuku Afriadi S.H menanggapi dan memberikan argumentasi tegas bahwa Perkara sepuluh tahun yang lalu warga RT 4 dan RT 5 RW 8 Hang Jebat Kebayoran Baru sampai saat ini masih saja mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang kurang baik dari pihak menkes yang tidak berhenti melakukan upaya mengambil menguasai dan merampas tanah rakyat yang sudah di kuasai masyarakat selama puluhan tahun sejak tahun 1955,Menkes yang merupakan bagian perangkat pemerintah mengklaim tanah yg dikuasain warga merupakan aset negara berdasarkan SHP yang diterbitkan oleh BPN kota Jaksel pada tahun 1998. Padahal sudah dijelaskan berulang kali bahwa penerbitan SHP tersebut cacat hukum dan tidak dapat dilaksanakan oleh Menkes untuk dikelola seluruhnya
Sebab dari total yang diajukan menkes ke BPN tahun 1998 seluas 57 ribu meter persegi telah merampas dan mengikutsertakan tanah yang telah dikuasai masyarakat dari tahun 1955 seluas 8000 meter persegi. Hal Ini adalah kekeliruan dalam penerbitan SHP Oleh BPN Jak Sel. Anehnya Menkes sendiri terus menerus merongrong dan memaksa masyarakat, harusnya menkes merongrong dan meminta pertanggungjawaban BPN atas penerbitan SHP perkara aquo dikarenakan dalam penerbitan SHP bukan saja melihat dan memeriksa berkas permohonan menkes saja tetapi dalam penerbitan hak pengelolaan atau SHP BPN harus nya memeriksa dan mengivestigasi lahan yang diajukan oleh menkes bukan ujuk ujuk mengeluarkan sertifikat.
Berdasarkan UNDANG UNDANG POKOK AGRARIA No 5 Tahun 1960 beserta urunan nya bagi masyarakat yang sudah mengelola mengurus dan menguasai tanah selama 20 tahun secara defakto dapat dikasifikasikan sebagai hak milik, tinggal saja masyarakat mendapatkan pengakuan secara dejure Yang harusnya dilakukan oleh BPN
Dalam perkara aquo keberadaan masyarakat hangjebat yang diganggu terus terusan oleh menkes sudah mengelola mengurus dan menguasai tannah sejak 1955 yang sudah 43 Tahun lebih dahulu bertempat tinggal dilahan seluas 8000 meter persegi sebelum diterbitkannya SHP tahun 1998 .
ini jelas keanehan dan persoalan hukum yang tidak masuk akal, dilakukan oleh pejabat negara, harus nya BPN Selaku badan petanahan yang diamanahkan oleh undang undang terlebih dahulu memeriksa dan menerbitkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai penyelenggara negara yang baik di bidang pertanahan.
Tidak hanya itu menkes selaku perangkat pemerintah dibidang kesehatan harus nya legowo dan ikhlas atas kesalahan nya mengajukan SHP dilahan seluas 57 ribu meter yang didalam lahan terlebih dahulu telah dikuasain dan dikelolah masyarakat hanjebat sehingga kedepan bisa memberi solusi terkait perkara aquo. Bukannya bertindak arogan
Karena apabila persoalan semacam ini dibiarkan bisa saja akan menjadi preseden buruk dan berpotensi terjadi dilahan lahan lainnya yang berbahaya bagi keharmonisan kita berbangsa dan bernegara.ini penghinaan dan pengkhianatan terhadap UUD 45 dan semngat lahirnya Undang Undang pokok agraria tutur kuasa hukum dengan tegas
Dalam pertemuan mediasi kuasa hukum juga bergimik kenapa menkes tidak menerbitkan shp diatas tanah mabes polri, dimonas tuh tanah yang kosong, dipulo gadung banyak tanah kenapa tanah yang dikuasain masyarakat puluhan tahun diajukan dan diterbitkan SHP ? Apakah kalian menkes "sepengecut itu berani sama rakyat" atau ada dugaan tanah hangjebat yang strstegis ini mau kalian jual ke korporasi ?
Begitukan kita berbangsa dan bernegara yang berfalsafah pada pancasila dan undang undang dasar 1945 . Kalau memang ini dipaksakan artinya negara ini mendidik dan mengajarkan kita untuk bar-bar dan tidak tunduk dan patuh terhadap hukum yang diberlakukan.
"Cukuplah pejabat negara kita ini menjadi perampok anggaran, jangan sampai menjadi perampok tanah rakyat. Mari kita menjadi penyelengara yang ber-adab" Tutup Teuku Afriadi kuasa hukum warga Hang Jebat. Kby Baru. Kota Jakarta Selatan.
Red/anekafakta.com
إرسال تعليق