BRM Kusumo Putro Pertanyakan Dasar Hukum, Tersangka Perusakan Bekas Benteng Kartasura Hanya Wajib Lapor


BRM Kusumo Putro Pertanyakan Dasar Hukum, Tersangka Perusakan Bekas Benteng Kartasura Hanya Wajib Lapor


Penyidikan kasus perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura memasuki babak baru. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jawa Tengah (Jateng).

"Perkembangan sudah ada penetapan tersangka sejak 16 Juni 2022 dan saat ini kami masih melanjutkan proses penyidikan," kata penyidik PPNS BPCB Jateng, Harun Arrosyid, melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/6/2022).

Terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut ia mengungkapkan, keputusannya ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi.

Adapun identitas tersangka perusakan tembok bekas beteng Keraton Kartasura itu, saat ditanya lebih lanjut, Harun hanya menyampaikan inisial saja, yakni MK.

Meskipun status MK sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. MK disampaikan Harun, hanya dikenai wajib lapor.

Menanggapi atas perkembangan penyidikan PPNS BPCB terhadap kasus perusakan pagar bekas beteng keraton tersebut, Ketua Forum Budaya Mataram (FBM), BRM Kusumo Putro, turut mengapresiasi.

"Kami tentu mengapresiasi, karena baru kali ini ada penetapan tersangka dalam kasus cagar budaya. Tapi kami juga sangat menyayangkan karena cuma ada satu tersangka," kata BRM Kusumo Putro saat di konfirmasi awak media, Minggu, (3/7/2022) melalui sambungan telepon. 

Menurut Kusumo, seharusnya PPNS BPCB masih bisa menggali lebih dalam lagi dalam penyelidikannya untuk menetapkan tersangka-tersangka lain.

"Kami juga sangat menyayangkan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, hanya wajib lapor. Sesuai dengan UU Cagar Budaya, perusakan itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," imbuhnya. 

Mengingat ancaman hukuman yang tinggi, oleh Kusumo yang juga berprofesi sebagai advokat ini ditegaskan, seharusnya tersangka ditahan, bukan dikenai wajib lapor. Ia pun mempertanyakan dasar hukum wajib lapor dalam kasus itu.

"Hal ini membuat kami tidak habis pikir. Kalau kepada semua tersangka pelaku perusakan cagar budaya hanya diminta wajib lapor. Maka ini bisa menciptakan bencana cagar budaya. Wajib lapor itu tidak diatur dalam UU cagar budaya," tegasnya.

Seperti diketahui, tembok benteng Keraton Kartasura di Kampung Krapyak Kulon RT 002/RW 010, Kartasura, Sukoharjo, dijebol dengan alat berat, pada Kamis (21/4/2022).

Hancurnya bangunan tembok bekas beteng keraton akibat digempur menggunakan alat berat itu telah menyulut emosi berbagai kalangan masyarakat, termasuk pemerintah daerah.

Dalam perjalanannya, penyidik PPNS BPCB yang di backup Polda Jateng dan Kejagung, menyatakan, setelah dilakukan gelar perkara di Kantor BPCB Prambanan, Klaten, Jateng, pada Senin (23/5/2022), dipastikan perusakan itu memenuhi unsur tindak pidana.(Tim/Red) 

Editor: Lilik Adi Goenawan 

TAGS :

BRM Kusumo Putro
Forum Budaya Mataram
Keraton Kartasura
Perusakan
PPNS BPCB
UU Cagar Budaya

Post a Comment

أحدث أقدم