Wartawan Media Online Jurnalis Nusantara-1. Com Biro Lamongan Diancam Akan Dibantai "M" Oknum TNI-AD Babinsa Desa Kacangan


Wartawan Media Online Jurnalis Nusantara-1. Com Biro Lamongan Diancam Akan Dibantai "M" Oknum TNI-AD Babinsa Desa Kacangan 

KABUPATEN LAMONGAN,anekafakta.com

Berawal dari pemberitaan wartawan media online nasional www.jurnalisnusantara-1.com Kusnadi yang menjabat Kepala Biro Lamongan terkait berita yang berjudul "Diduga Penyaluran BLT UMKM Didesa Kacangan Sarat Kepentingan Oknum Pemerintahan Desa Tidak Tepat Sasaran, Bantuan Cair Ke Warga Tak Miliki Usaha" pada Kamis 19 Mei 2022.

Setelah berita tersebut ditayangkan dibeberapa media online nasional wartawan  jurnalisnusantara-1.com Kusnadi Kabiro Lamongan mengkonfirmasi Babinsa Desa Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan pada Jumat,22 Mei 2022 di Koramil 0812/12 Modo.

Setelah mengkonfirmasi "M" selaku Babinsa Desa Kacangan pengakuannya ditayangkan di media online nasional www.jurnalisnusantara-1.com pada Rabu, (1/6/2022) dengan judul  "Pengakuan Siap Salah Babinsa Desa Kacangan Kabupaten Lamongan Terkait BLT UMKM" .

Setelah berita tersebut tayang wartawan media online nasional www.jurnalisnusantara-1.com Kusnadi Kabiro Lamongan mendapatkan ancaman serius dari Oknum anggota TNI-AD "M" Anggota Koramil 0812/12 Modo,Lamongan melalui pesan Whattsaps pada Rabu pagi (2/6/2022) sekitar pukul 04.30 Wib, " Hapus Beritamu! Jangan cari masalah lagi kamu, tak bantai nanti kamu." 

"Saya pribadi merasa tidak terima dengan ancaman "M" oknum TNI-AD Babinsa yang bertugas di Desa Kacangan, karena ini jelas mengintervensi jurnalis dan mengancam secara pribadi ingin membantai saya,maka saya menghubungi Pimpinan Redaksi www.jurnalisnusantara-1.com." kata Wartawan Media Online Nasional Kusnadi Kabiro www.jurnalis nusantara-1.com Kabupaten Lamongan pada awak media Rabu, (2/6/2022).

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,keadilan dan supremasi hukum. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan dan kontrol sosial.

Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma- norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak koreksi dan hak jawab.

"Saya sangat menyayangkan sikap arogansi "M" Oknum TNI-AD yang bertugas di Koramil 0812/12 Modo sebagai Bintara Pembina Desa Kacangan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan - Jawa Timur, adapun berita yang ditayangkan tersebut apalagi sudah melalui proses wawancara ada pengakuan siap salah, tentunya sangat bertentangan dengan sumpah prajurit sapta marga, karena sudah mengancam pada wartawan kami yang bertugas di Kabupaten Lamongan maka kami akan menempuh sesuai jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia." Tegas Pimred www.jurnalisnusantara-1.com Lilik Adi Goenawan,S.Ag.

"Wartawan Kami di Kabupaten Lamongan  menulis sesuai fakta dan data dan selalu melaporkan segala perkembangan yang terjadi pada saya, Kami akan segera melaporkan "Kasus Pengancaman" tersebut ke Polres Lamongan, Polda Jawa Timur dan kami akan melaporkan pada Detasemen Polisi Militer TNI-AD."imbuhnya.

"Pers adalah Mitra TNI-Polri, sudah gak zamannya Oknum TNI mengunakan cara arogansi mengancam jurnalis, kalau memang berita itu tidak benar kami menyediakan hak jawab dan hak koreksi,bukan main ancam mau bantai tentunya hal tersebut dapat mencoreng Korp TNI-AD." Pungkasnya.

Sumber : Kusnadi
Editor     : Lilik Adi Goenawan 

Catatan :


Post a Comment

أحدث أقدم