Sat Reskrim Polres Kutai Kartanegara Gelar Press Conference Pengungkapan Kasus Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam
Kukar,anekafakta.com
Bertempat di Lobbi Mako Polres Kutai Kartanegara telah dilaksanakan Press Release Tindak Pidana Pengungkapan Kasus Pengancaman Dengan Menggunakan Senjata Tajam di Jalan Belida Kec.Tenggarong Polres Kutai Kartanegara, Kamis (16/6/22)
Kasat Reskrim AKP Gadha Syah yang didampingi Kasi Humas AKP I Ketut Kartika dan KBO Reskrim Iptu Anton menjelaskan bahwa hal itu terjadi diduga akibat sakit hati, seorang advokat mengancam seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sebuah golok pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Kejadian bermula saat korban WR (37) sedang dalam perjalanan dan mendapatkan pesan WahtsApp dari DSB (32) sekira pukul 14.30 wita.
Pesan tersebut berkaitan dengan permasalahan pekerjaan DSB yang berprofesi sebagai advokat. Keduanya pun janjian untuk bertemu di rumah pelaku di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong.
Saat itu WR sudah tiba di rumah pelaku menggunakan sepeda motor. Tak lama DSB juga datang dengan mengendarai mobil. DSB langsung parkir di depan rumah dan menabrak sepeda motor milik korban.
Saat keluar dari mobil, DSB mendatangi WR dengan sebilah parang dan melakukan pengancaman sambil mendorong dan menendang kaki korban sambil memegang parang.
"WR sudah lebih dulu disana dan DSB mengendarai mobilnya setibanya di TKP, Jalan Belida. DSB langsung turun dari mobil dengan sambil membawa golok," ungkap Kastreskrim.
Untung saat itu, saksi Hasan dan Satriya melihat kejadian ini langsung melerai pertikaian yang terjadi antara keduanya. Tak lama setelahnya, anggota Opsnal Satreskrim Polres Kukar mendapat informasi dari masyarakat atas kejadian tersebut.
Petugas pun segera menuju TKP dan mengamankan keduanya ke Mako Polres Kukar. "Motif pengancaman masalah pribadi, sakit hati dendam. Tersangka ini diketahui berprofesi sebagai pengacara atau advokat, sedangkan korban adalah PNS," terangnya.
Belakangan diketahui bahwa korban datang ke rumah tersangka bermaksud mengambil berkas sengketa waris yang dikuasakan kepada tersangka selaku pengacara.
Korban juga meminta kembali uang senilai Rp20 juta yang sudah pernah dibayarkan dengan alasan sudah setahun, tapi gugatan perkara tidak kunjung diajukan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam 10 tahun penjara dengan pasal 335 ayat 1 KR 1E KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UUDRT nomor 12 tahun 1951.
إرسال تعليق