Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil Ungkap Kasus Penyebaran Vidio Berunsur Pornografi dan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan
Bali,anekafakta.com
Sat Reskrim Polres Klungkung Berhasil mengungkap kasus Penyebaran Video berunsur Pornografi yang sempat viral di Media Sosial di Wilayah Kabupaten Klungkung, adapun dalam kasus ini 4 pelaku telah diamankan Oleh Satuan Reskrim Polres Klungkung yaitu berinisial MSW, Pria, Umur 19 Tahun, AEA, Wanita, Umur 19 Tahun, KCG, Wanita Umur 16 Tahun, GK, Pria umur 16 Tahun, dan juga Kasus Pencurian HP di Dua TKP dengan Pelaku bernama Umar, Pria umur 37 Tahun. Bertempat di Loby Aula JDP, Jumat, 17/6/2022
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana,S.I.K.,M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama,S.T.K.,S.I.K., dan Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono,S.H., menyampaikan terkait
Dengan Penyebaran Vidio Berunsur Pornografi ini bahwa bermula Pelaku MSW melakukan panggilan Video Call melalui aplikasi whatsapp dengan Korban KDP. pada saat hendak mandi, pelaku MSW sepakat untuk mandi bareng via video call, yang akhirnya keduanya sudah dalam keadaan telanjang bulat.Pada saat korban KDP mulai mandi, tanpa sepengetahuan korban, pelaku MSW merekam aktivitas mandi korban dengan mode Rekam Layar dengan maksud dapat ditonton kemudian hari dan vidionya berdurasi 3 menit 26 detik.
Namun pada hari sabtu, 7 Mei 2022 Pacar dari pelaku MSW yakni inisialm KCG ( yang masih berteman dengan korban KDP) melihat-lihat isi galeri HP Milik MSW dan didapati Video berunsur pornografi berdurasi 3 menit 26 detik. Kemudian tanpa seizin MSW, KCG mengirimkan video tersebut dari HP Milik MSW ke HP milik KCG dengan maksud ingin memberitahukan orang tua korban terkait prilaku anaknya.
Dan dihari yang sama sekitar pukul 18.24, pelaku KCG bertemu temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai vidio berunsur pornografi yang di dapati dari HP milik MSW. Selanjutnya KCG juga mengirimkan vidio tersebut via Whatsapp ke HP Milik AEA dengan maksud menitipkan video tersebut. Setelah pukul 22.00 wita dihari yang sama pelaku AEA berkomunikasi dengan pacarnya inisial GK dan menceritakan bahwa AEA mendapatkan kiriman vidio berunsur pornografi.karena penasaran GK meminta pelaku AEA untuk mengirimkan video tersebut dan permintaan disetujui AEA sehingga vidionya dikirim ke HP milik GK. Keesokan harinya GK Vidio Berunsur Pornografi berdurasi 3 menit 26 detik disebar ke Group Whatsapp teman-teman dilingkungan tempat tinggalnya. Sehingga sebulan kemudian vidio tersebut tersebar ditengah masyarakat sekitar kabupaten klungkung.
Dari hasil pengungkapan kasus kasus Penyebaran Vidio Berunsur Pornografi ini adapun barang bukti yang di amankan 1 Buah HP Merk Xiomi Poco X3 NF Warna Biru Milik MSW beserta tangkapan layar percakapan, 1 Buah HP Merk OPPO Warna Biru Milik KCG beserta tangkapan layar percakapan, 1 Buah HP Merk Iphone 6 Plus Warna Gold Milik AEA beserta tangkapan layar percakapan, 1 Buah HP Merk Iphone XMAX warna Hitam Milik BK beserta tangkapan layar percakapan
Sedangkan kasus Pencurian HP sebagai pelakau An Umar melancarkan aksinya pada tanggal 13 Mei 2022 TKP bertempat di Dusun Pau Desa Tihingan Banjarangkan dengan cara mencungkil jendela rumah korban dan mengambil 1 Buah HP Merk Iphone Warna Merah Muda berserta perangkat Charger milik korban an Ketut Kariasa dengan kerugian sebesar Rp 3.600.000., dengan adanya laporan pencurian kemudian tim opsnal sat reskrim polres klungkung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi dari saksi bahwa aplikasi tik-tok yang ada pada korban telah di Log in oleh seseorang. Dan akhirnya Pada hari kamis tanggal 2 Juni sekitar 16.OO wita pelaku dan barang bukti berhasil di amankan di Gudang pencetakan batako Dusun Pau Desa Tihingan Banjarangkan Klungkung namun setelah dilakukan pendalaman bahwa pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 buah HP merk Vivo TKP Banjar Hyangapi Desa Akah Kec. Kan Klungkung dengan mencongkel jendela kamar menggunkan obeng.
Kapolres Klungkung menambahkan bahwa kasus Penyebaran Vidio Berunsur Pornografi para pelaku di jerat dengan "Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau "Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE" namun khusus pelaku inisial KCG dan GK karena masih d bawah umur maka dilaksanakan jalur hukum secara diversi. Dan Untuk Kasus Pencurian HP pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kuhp tentang pencurian dengan pemberatan.
Eva/Red
إرسال تعليق