Pencanangan P2HAM Bantu Masyrakat Dapat Kepastian Hukum
Waikabubak,anekafakta.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkumham NTT) di bawah pimpinan Marciana D. Djone melaksanakan kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur pada Kamis (30/06/2022).
Pencanangan P2HAM dilaksanakan terpusat di Lapas Kelas IIA Kupang dan diikuti secara daring oleh seluruh UPT Kemenkumham NTT di luar wilayah Kupang.
Kegiatan ini diawali dengan Pembacaan Deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama Pencanangan P2HAM oleh Kepala Kanwil NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Ombudsman, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Ka. UPT dan Saksi dari UPT.
Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto, Kepala Bapas Waikabubak, Prianggoro Agung Wibowo dan Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Waikabubak, Yusuf Gunawan laksanakan penandatanganan disaksasikan langsung oleh Andri Kristanto, S.H, M.H selaku Kasi Tindak Pidana Umum kejaksaan Negeri Sumba Barat dan seluruh pejabat struktural masing-masing UPT.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kanwil NTT, Marciana D.Djone yang juga kembali mengingatkan mengenai dasar hukum pelaksanaan pencanangan.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 P2HAM bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan", ungkap Marciana.
Selanjutnya sambutan langsung oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH yang didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH.
"Hak Asasi Manusia dimanupan kita berada itu sama. Oleh karena itu Kanwil Kemenkumham beserta seluruh unit pelaksana teknis Kemenkumham di wilayah NTT harus melaksanakan pelayanan publik berdasarkan HAM sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yg berkualitas dan berkepastian hukum", jelas Mualimin.
Ditjen HAM juga menyampaikan bahwa pelayanan publik ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kemenkumham NTT.
"Saya mengajak Bapas, Lapas, Rudenim dan seluruh UPT di wilayah Kemenkumham NTT bekerja sama untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan publik yang menerapkan nilai-nilai HAM", tambah Mualimin.
Red/anekafakta.com
Humas LP Wkb
إرسال تعليق