Merasa Memiliki Sebagian Tanah Yang Dilelang, Warga Sampang Ini Tolak Keputusan Pengadilan
SAMPANG,Targethukum.com -
H Wisno Hartono S.Sos M.Si warga jalan Selong Permai 5 Kelurahan Gunung Sekar Sampang Madura Jawa Timur mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat
Kedatangan mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) rabu 8/6 untuk menenuhi panggilan dalam kasus gugatan atas Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang
Namun karena sesuatu hal, Sidang pemanggilan ditunda
"Ditunda mas, menunggu jadwal Sidang berikutnya," ujar H Wisno Hartono S Sos M.Si di dampingi Pengacara dihalaman Pengadilan Negeri (PN) Sampang
Diungkap, gugatan dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap Keputusan PN yang menerima Permohonan Eksekusi dari H Marnilem atas Sertifikat Hak Milik (SHM) no 550 milik Hj Nalidjah di Selong Permai dengan luas 270 m dari 1953 luas secara keseluruhan
Pasalnya sebagian tanah diatas bangunan yang berada di depan rumah induk sudah menjadi miliknya melalui Perjanjian Jual Beli di depan Notaris pada tahun 2002
Namun waktu itu SHM sementara dalam penguasaan salah satu Bank di Surabaya karena dijadikan agunan
Belum sempat balik nama dan proses pemisahan dari Sertifikat Induk, pada tahun 2016 SHM kembali di agunkan ke Bank lain hingga akhirnya keluar Keputusan dari Bank untuk melelang SHM yang diagunkan dan dimenangkan oleh H Marnilem
H Wisno Hartono S Sos M.Si mengaku sebelum ada Keputusan Eksekusi dari PN pernah bertemu dengan H Marnilem selaku tergugat dan pemenang lelang SHM atas nama Hj Nalidjah untuk membicarakan permasalahan itu namun belum ada titik temu
Ia menuntut pembatalan atau penangguhan dari Keputusan Pengadilan dan mengembalikan sebagian hak atas tanah tersebut
Sementara H Marnilem (tergugat) memasrahkan penjelasannya kepada Lukman Hakim selaku Kuasa Hukum yang bernaung di Bendera Trunojoyo Law Firm
"Maaf sudah saya pasrahkan ke Kuasa Hukum," tuturnya
Menurut Lukman Hakim, klien nya hanya mematuhi dan menjalankan proses Lelang dari Perbankan
"Sedangkan permohonan Eksekusi ke PN untuk mewujudkan kepastian hukum atas proses yang sudah dilakukan," ungkap Lukman Hakim
Ia menilai gugatan terhadap H Marnilem sebagai langkah yang keliru, karena proses Lelang yang dilakukan itu dengan Perbankan bukan dengan Pewaris. (HK)
إرسال تعليق