Wilson Lalengke Keberatan Pasal Baru yang Tidak Ada dalam BAP di Sidang Perdana
Lampung Timur,anekafakta.com
Sidang perdana Wilson Lalengke dan kawan kawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana Lampung Timur dengan Nomor Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H, Kamis (21/04/2022).
Selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa, apakah terdakwa sudah mengerti dan menerima dakwaan, tanya Hakim kepada para terdakwa.
Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wilson langsung menjawab.
"Saya keberatan atas dakwaan ketiga, sebab pada saat di BAP tidak ada Pasal 335 KUHAP, kenapa JPU menambahkan pasal baru tersebut," jawab Wilson.
Tim Penasehat Hukum Wilson Lalengke diwawancarai usai sidang terkait pasal baru yang dimunculkan JPU, Advokat Luqmanul Hakim, SH, MH menjelaskan terkait Pasal 335 KUHAP yang ditambahkan JPU dalam surat dakwaan tersebut, bahwa tim Penasehat Hukum Wilson tidak diberikan bundel berkas BAP dari penyidik Polri.
"Tim Penasehat Hukum belum menerima bundel berkas BAP dari penyidik Polri, sehingga kami belum bisa menjelaskan apa dasar hukum JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP, jika itu masih berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada klien kami, maka sah-sah saja JPU menambahkan pasal tersebut, tapi jika nanti dipembuktian tidak ada kaitannya, maka dapat dipastikan itu hanya akal-akalan JPU," jelas Luqmanul.
Pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail terkait adanya penambahan Pasal 335 KUHAP yang dibuat JPU tersebut.
"Agak aneh aja, atau mungkin JPU kebingungan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP, dimana tafsir dan sifat dari Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP kalau dikaitkan dengan bukti video perobohan bunga yang dapat diberdirikan kembali, tidak memenuhi unsur. Makanya JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP," ucap Luqmanul.
Ia menambahkan, Tim Penasehat Hukum akan membuktikan nanti di persidangan, dengan menghadirkan saksi ahli pidana, dan saksi-saksi dari wartawan yang pada saat itu hadir. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (26/04/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Menurut Majelis Hakim, ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang nantinya.
Tim/Red
إرسال تعليق